Reporter : Faradiba
PLANO, Parigi Moutong – Puluhan Miliar proyek kakap yang bersarang di lokasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, selain di duga dibawah kendali sang Kepala Dinas Amir Syarifuddin, ternyata gelontoran puluhan miliar proyek pembangunan hingga pengadaan alat SIKIM tidak memberikan umpan balik yang besar untuk menjaring Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditahun 2020.
Berdasarkan data yang diterima media ini, SIKIM yang berlokasi di Desa Avulua, Kecamatan Parigi Utara itu hanya bisa memberikan kontribusi PAD ke daerah di tahun 2020 senilai Rp 35 juta.
Bahkan ironisnya, selain tidak memberikan kontribusi PAD yang relevan untuk daerah, proyek yang dipihak ketigakan pengelolaannya tersebut ternyata tidak mampu menyerap dan memberikan solusi lapangan pekerjaan kepada masyarakat lokal.
Kepala Disperindag Kabupaten Parigi Moutong, Amir Syarifuddin yang dikonfirmasi media ini via telepone genggamnya, Sabtu (25/01/2019) membenarkan bahwa pengelolaan SIKIM di tahun 2020 hanya memberikan kontribusi ke daerah senilai Rp 35 juta.
“SIKIM itu dipihak ketigakan pengelolaannya, dan kontraknya sudah ditandatangani oleh Pemda Parigi Moutong. Dalam tahun ini berdasarkan kontrak, Pemda diberikan PAD senilai Rp 35 Juta, namun angka itu tidak menutup kemungkinan untuk bisa naik lagi kedepan,” ungkap Amir Syarifuddin.
Menurut Amir, kontrak yang telah ditandatangani tersebut berjalan untuk lima tahun kedepan, terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2025.
Ketika ditanyakan terkait banyaknya item yang dikelola di SIKIM mulai dari pengelolaan nata de coco, briket, Virgin Coconat Oil (VCO) dan beberapa item lainnya lagi namun hanya bisa memberikan kontribusi PAD yang sangat minim untuk daerah, menurut Amir Syarifuddin, untuk saat ini hitung-hitunggan PADnya baru Rp 35 juta, semoga kedepan pihak ketiga bisa memberikan kontribusi yang lebih tinggi lagi.
“Untuk lapangan pekerjaan, karena sifatnya dipihak ketigakan maka itu menjadi kewenangan pihak pengelola,” bebernya.
No | Nama Paket SIKIM 2019 | Nilai Kontrak | Pelaksana Proyek | Kategori |
1 | Biaya Penimbunan Lokasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM | Rp 363.892.000 | CV. MAHAKARYA CONSTRUCTION | Pengadaan Barang |
2 | Pemasangan Lampu Penerangan Taman (SIKIM) | Rp 352. 039.000 | CV. CITRA BARU | Pekerjaan Konstruksi |
3 | Pembuatan Mesjid/Mushola SIKIM | Rp 411.500.000 | CV. CINTYA MEMBANGUN | Pekerjaan Konstruksi |
4 | Pembuatan Taman (Lanscape) SIKIM | Rp 273.664.000 | CV. TRI SEJAHTERA | Pekerjaan Konstruksi |
5 | Pemasangan Paving Halaman (SIKIM) | Rp 394.500.000 | CV. KARYA MEMBANGUN | Pekerjaan Konstruksi |
6 | Pembangunan Kantor Pengelola (SIKIM) | Rp 917.100.000 | CV. UNGGUL SEJAHTERA | Pekerjaan Konstruksi |
7 | Pembangunan kantor showroom SIKIM | Rp 398.200.000 | CV. RAHMAT JAYA | Pekerjaan Konstruksi |
8 | Pembangunan gudang bahan baku dan produksi SIKIM | Rp 1.035.913.000 | CV. ANNINDO RAYA | Pekerjaan Konstruksi |
9 | Pematangan Lahan Tahap III SIKIM | Rp 452.100.000 | CV. NUR RAHMA | Pekerjaan Konstruksi |
10 | Pengadaan Mesin dan Peralatan SIKIM | Rp 1.996.500.000 | CV.BERDAYUNG SAMPAN TEKNINDO | Pengadaan Barang |
11 | Biaya Pengawasan Pembangunan SIKIM Tahap III | Rp 148.000.000 | PUJI PRATAMA | Jasa Konsultansi Badan Usaha |
12 | Perencanaan Pembangunan SIKIM Tahap III | Rp 211.893.000 | CV.RADIAL | Jasa Konsultansi Badan Usaha |
Sementara itu, menelisik beberapa bagian proyek di tubuh SIKIM tahun 2019, masih terlihat ada sejumlah pembangunan proyek yang berbandrol ratusan juta hingga miliaran rupiah tidak mampu dituntaskan oleh sang Kadis Parindag.
Pantauan media ini, salah satu proyek yang tidak tuntas pada akhir masa kontrak yakni pembangunan drainasi dilokasi SIKIM yang dikerjakan oleh CV. Annindo Raya dengan nilai kontrak Rp 1 Miliar lebih.
Kepala Disperindag Amir Syarifuddin ikut membenarkan persoalan proyek pembangunan drainase dilokasi SIKIM yang tak kunjung tuntas.
“Benar proyek drainase di SIKIM itu telat pekerjaannya. Namun, ada penambahan waktu 50 hari kalender yang diberikan oleh PPK sejak berakhirnya masa kontrak. Adapun progres pekerjaan saat diberikan penambahan waktu yakni berada di 80 persen, ” ungkap Amir Syarifuddin.
Kata dia, dalam penambahan waktu yang diberikan, pihak rekanan dikenakan denda keterlambatan proyek perhari, yakni 1/1000 dikali nilai kontrak.
“Kalau tidak salah saya dalam penambahan waktu drainase SIKIM itu berakhir ditanggal pertengahan bulan Februari 2020. Sebab, jika dilihat dari akhir batas akhir kontrak pertanggal 27 Desember 2019, ada 50 hari kalender untuk rekanan menyelesaikan pekerjaannya,” tandas Amir.
Ketika ditanya terkait siapa rekanan yang mengerjakan proyek drainase SIKIM dan berapa besaran anggaran proyeknya, sang Kadis lebih memilih menyebut lupa dan tidak tau.
“Saya lupa soal siapa yang kerja dan berapa anggarannya, silahkan tanya ke pihak PPTK, beliau yang mengetahui persis secara tekhnis,” ujarnya.
Selain proyek drainase yang tak kunjung tuntas, pantauan media ini proyek pemasangan lampu penerangan taman dilokasi SIKIM yang dikerjakan CV.Citra Baru berbadrol Rp 352 juta lebih juga ikut terseret polemik.
Menurut Amir Syarifuddin, terkait persoalan pemasangan lampu penerangan taman, pihaknya sudah memanggil pihak rekanan untuk memperbaiki.
“Walaupun sudah PHO 100 persen dan sudah dibayarkan seluruhnya nilai pekerjaan, namun ternyata ada masalah yang timbul, maka saya tekankan rekanan untuk tetap bertanggung jawab, sebab masih ada masa pemeliharaan. Yang jelas saya mengejar hasil out putnya, jika ada lampu yang tidak terang atau tidak sesuai pada spesifikasi RAB maka rekanan harus ganti,” tegas Amir.