Reporter : Farid

BERITA PLANO, PARIMO – “Saya akan membawa ini ke jalur Hukum Pidana terhadap keputusan pemberhentian oleh Bupati Parimo dengan pasal yang dikenakan tidak sesuai” – Kamiluddin Passau.
Sebanyak empat pejabat di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda), Sulawesi Tengah yang diberhentikan tanpa alasan oleh Bupati Samsurizal Tombolotutu dari jabatannya, akan memempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Empat pejabat tersebut yaitu Kamiludin Pasau, Irfan Maraila, Joni Tagunu dan Sri Mulyani Borman.
Bertempat di badan perpustakan daerah Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 14 Februari 2023, para Pejabat yang dinonaktifkan melakukan Konferensi Pers menanggapi penonaktifan mereka oleh Bupati Parigi Moutong. Mereka menganggap surat pemberhentian oleh Bupati di anggap cacat administrasi.
Dasar pertimbangan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama berdasarkan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

“Surat pemberhentian oleh Bupati Parigi Moutong yang diterima pada tanggal 12 Februari 2023, sementara dikeluarkannya surat pemberhentian tersebut pada tanggal 16 Februari 2023, apakah ada aturan seperti itu?”Ungkap Kamiludin Pasau
“Sebenarnya kita terima dan kami tidak keberatan dengan persoalan kami di nonjobkan atau mau di pensiunkan, selama itu sesuai dengan regulasi yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi ini bukan permainan aturan apalagi dengan menggunakan pasal 144” lanjutnya.
Dia mengatakan, menurut Pasal 144 yang menjadi dasar pertimbangan dalam surat pemberhentian tersebut, PNS diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi apabila : Mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Tetapi dari seluruh pasal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan pemberhentian tidak terdapat pada diri kami.
Menurut Kamiludin, sebelum rapat kami di undang oleh Bupati Parigi Moutong dan disampaikan bahwa “Kamu yang sudah berusia 58 Tahun kasih kesempatan kepada adik-adikmu untuk menjabat, ajukan permohonan untuk pensiun ketika tidak mengajukan permohonan maka saya yang berhentikan dengan paksa”Ungkap Bupati Parimo
“Saya akan membawa ini ke jalur Hukum Pidana terhadap keputusan pemberhentian oleh Bupati Parimo dengan pasal yang dikenakan tidak sesuai”
Senada dengan Kamiluddin, Irfan Maraila mantan Kadis Sosial mengungkapkan,sejak digelar tablig akbar pada tanggal 31 Desember 2022, saya bersama istri dan keluarga mengikuti acara tersebut, sejak saat itu saya baru mengetahui bahwa saya telah di berhentikan tanpa alasan oleh Bupati Parimo dari jabatan.
Menurut Irfan Maraila, dampak dengan adanya pemberhentian ini secara psikolog sangat berpengaruh kepada saya dan keluarga, dengan adanya pemberhentian tersebut banyak masyarakat serta keluarga menanyakan kenapa di berhentikan? Saya bingung untuk menjawabnya karena sampai saat ini belum tau apa alasan pemberhentian dari Bupati Parimo. Ungkapnya
“Saya sampai saat ini masih berfikir, tentang alasan pemberhentian oleh Bupati Parimo, saya sudah bertugas selama 29 Tahun, alhamdulillah tidak pernah sedikitpun merugikan negara dan daerah, ketika diberhentikan dari pejabat tinggi pratama, seharusnya tidak di nonjobkan tetapi dicarikan tempat yang setara dengan itu, tentunya kebijakan ini jangan sampai terjadi dengan pejabat-pejabat yang lainnya. Tegasnya
Setali tiga uang, begitupun yang dialami oleh Joni Tagunu, mantan Kadis Peternakan Dan Kesehatan Hewan Parigi Moutong.
“ saya merasa dirugikan dalam pemberhentian oleh Bupati Parigi Moutong, saya masih 58 lewat 1 bulan kenapa saya sudah di berhentikan, kenapa ini tidak berlaku pada semua pejabat di Kabupaten Parigi Moutong, dengan adanya pemberhentian oleh Bupati parimo tentunya sangat merugikan saya dan sangat berdampak pada pandangan masyarakat di Kabupaen Parimo atas pemberhentian ini.” Ungkapnya
Sri Mulyani Borman mantan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, dalam Konferensi pers itu, juga mengkonfirmasi isu yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten parigi Moutong terkait pemberhentian oleh Bupati Parimo tersebut.
“ Ada ketidakadilan dalam pemberhentian ini, sementara ada beberapa pejabat-pejabat sebelumnya selesai dengan masa akhir pengabdiannya kenapa kami tidak?,dalam hal ini kami merasa di rugikan secara materil dan juga psikologis bahkan kami tidak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan akibat dari pemberhentian tanpa alasan oleh Bupati Parimo. Saya bahkan sudah konfirmasi ke pejabat di BKPSDM Kabupaten Parimo ‘AR’ melalui via Watshaap, namun jawaban ‘AR’ itu sudah tidak bisa dirubah karena sudah menjadi keputusan pimpinan. Tutupnya.