PARIMO, BERITAPLANO.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengakui keliru soal tanggal pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua pejabat dari jabatannya.

Dikutip dari theopini.id, Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key, di Parigi, Rabu, 16 Februari 2023, mengakui telah terjadi kekeliruan dalam pencatuman tanggal SK pemberhentian pejabat.
“Kalau itu saya akui, mungkin di situ poin kelirunya secara teknis. Seharusnya ada klausul pencantuman tanggal SK pemberhentian itu ditandatangani “. “Kata Aktor”.
Untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, BKPSDM Parimo telah melakukan koordinasi, untuk merevisi SK pemberhentian tersebut. Aktor juga menjelaskan, tujuan BKPSDM Parimo memberikan SK pemberhentian tersebut lebih awal, agar pejabat yang bersangkutan telah mengetahui tidak lagi menjabat dijabatannya pada tanggal ditetapkan.
Jangan sampai, kata dia, pejabat tersebut masih melaksanakan tugas-tugas kedinasan ditanggal SK pemberhentian itu ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, SK pemberhentian yang telah ditanda tangani Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu tertanggal 16 Februari 2023, dinilai cacat hukum oleh banyak kalangan karena telah diberikan kepada para pejabat, sebelum tanggal ditetapkan.
Dua pejabat yang diberhentikan dari jabatannya terhitung hari ini, yakni Joni Tagunu sebelum diberhentikan menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Parimo, serta Kamiludin Passau, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parimo.
Editor : Nuryadin