Sumber: Songulara.com

PLANO, Parigi Moutong- Politisi asal Partai NasDem, Sayutin Budianto, resmi diusulkan sebagai Ketua DPRD Parigi Moutong, pada rapat paripurna ke dua masa sidang tahun 2019, yang digelar di ruang rapat kantor sementara DPRD, di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Masigi, Kamis (12/9).
Dalam daftar usulan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Parigi Moutong, Armin, turut mendampingi Sayutin Budianto sebagai unsur pimpinan DPRD adalah Faisan Badja dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua I, dan Sugeng Salilama dari PDIP sebagai Wakil Ketua II.
Dalam laporannya, Armin menyebutkan, ketiga nama itu, diusulkan oleh masing-masing partai, untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Sulawesi Tengah guna mendapatkan pengesahan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Sayutin Budianto sebagai ketua sementara, seluruh anggota DPRD yang hadir, menyepakati usulan unsur pimpinan DPRD yang dibacakan oleh Sekwan.

Sebelumnya, sebagai ketua sementara, Sayutin Budianto juga memimpin Rapat Paripurna pertama DPRD Parigi Moutong tahun 2019 dengan agenda pembentukan fraksi-fraksi.
“Dengan definitifnya pimpinan DPRD, maka seluruh wakil rakyat telah dibolehkan untuk melakukan perjalanan dinas. Saat ini, berdasarkan aturan yang ada, pimpinan sementara tidak dibenarkan memberikan tugas kepada anggota untuk melakukan perjalanan dinas dengan alasan apapun, kecuali sifatnya monitoring,” ungkap Sayutin, sapaan akrabnya.
Sebagaimana diketahui, Sayutin Budianto, putra kelahiran Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar adalah politisi yang sarat pengalaman. Sebelum menjadi wakil rakyat di Parigi Moutong, Sayutin pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur selama dua periode. Masing-masing satu periode saat beliau masih menjadi politisi Partai Buruh, dan satu periode saat dirinya pindah ke Partai Gerindra.
Pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, di Kabupaten Parigi Moutong, Partai NasDem yang dinakhodai Sayutin berhasil merebut lima kursi. Sama dengan perolehan Partai Gerindra, hanya saja Partai NasDem lebih unggul dalam jumlah perolehan suara sah pemilih.