Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 21 Apr 2021

Yasonna Dukung Revisi PP 57/2021 soal Hilangnya Mata Pelajaran Wajib Pancasila


					Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly Perbesar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly

Berita Nasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan siap mendukung harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

banner DiDisdik

Revisi PP 57/2021 ini diharapkan dapat mengakhiri polemik hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan tinggi.

“Kami siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi PP 57/2021 tersebut,” ujar Yasonna lewat keterangan tertulis yang dibagikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Rabu, 21 April 2021.

Dilansir dari TEMPO.CO Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi memohon revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam suratnya, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan revisi harus dilakukan. Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan. Kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.

banner Dinas Kesehatan

Pokok perubahan yang diajukan mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum.

Selain ditujukan kepada Presiden Jokowi, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 sebelumnya menuai polemik karena tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Isi PP ini tidak persis dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 UU 12/2012 jelas menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah; Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.

Nadiem menyebut, PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memang tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib. Namun seiring ramainya protes, Nadiem mengajukan revisi.

“Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem Makarim lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan