Berita Nasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan siap mendukung harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Revisi PP 57/2021 ini diharapkan dapat mengakhiri polemik hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
“Kami siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi PP 57/2021 tersebut,” ujar Yasonna lewat keterangan tertulis yang dibagikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Rabu, 21 April 2021.
Dilansir dari TEMPO.CO Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi memohon revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam suratnya, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan revisi harus dilakukan. Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan. Kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.

Pokok perubahan yang diajukan mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum.
Selain ditujukan kepada Presiden Jokowi, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 sebelumnya menuai polemik karena tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Isi PP ini tidak persis dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 UU 12/2012 jelas menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah; Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.
Nadiem menyebut, PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memang tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib. Namun seiring ramainya protes, Nadiem mengajukan revisi.
“Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem Makarim lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.