Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Sejumlah warga Desa Sidoan Barat mendatangi Kantor Inspektorat Parigi Moutong, mereka menggelar aksi demo karena kesal menunggu hasil laporan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Sidoan Barat oleh Kepala Desa belum menemui titik terang, padahal kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2018 lalu.
Masa aksi membacakan pernyataan sikap disaksikan para pejabat inspektorat yang dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Parigi Moutong. Pernyataan sikap warga Desa Sidoan Barat dikuasakan untuk dibacakan oleh Ketua LSM Singgani Moh.Taher SH.
Dikatakannya, kasus Kades Sidoan Barat yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi yang sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum padahal saat itu dalam rapat dengan pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dinas Inspektorat secara tegas dihadapan penyidik Tipikor menyatakan bahwa Kades Sidoan Barat dalam LPJnya tidak mampu mempertanggungjawabkan LPJ Tahun Anggaran 2018 sebanyak 9 item.
Maka dari itu kata dia, pihaknya meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Parigi Moutong dan Kejaksaan Parigi Moutong, untuk segera menetapkan Kades Sidoan Barat sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan awal yang cukup adanya dugaan tindak pidana Korupsi dana desa.

Lanjut dia, masa aksi juga meminta Inspektorat Parigi Moutong segera menyerahkan hasil pemeriksaan LHP kepada aparat penegak hukum guna mempermudah APH dalam proses penyelidikan.

“Apabila Inspektorat tidak memberikan LHP kepada Pihak APH kami menganggap oknum-oknum Inspektorat sengaja menghalangi dan merintangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh APH sesuai pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, meminta APH untuk memeriksa oknum-oknum yang bermain diruang gelap kasus ini untuk diperiksa,” tandasnya.
Kemudian lanjut dia, masa aksi meminta pemberhentian sementara Kades Sidoan Barat sebagai kades guna mempermudah proses hukum yang dilakukan oleh APH. Berdasarkan Tap MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang pelanggaran etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Tap MPR nomor 8 Tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. Permendagri nomor 66 tahun 2017 Tentang Perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 82 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Pihaknya juga meminta kepada Camat Sidoan Barat dan Bupati Parigi Moutong untuk tidak mengintervensi secara langsung maupun tidak langsung kasus Kades Sidoan Barat.
“Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan oleh pihak-pihak atau lembaga yang dimaksud maka kami akan melakukan aksi masa yang jumlahnya lebih besar disertai akan melayangkan Surat Resmi kepada Presiden RI di Jakarta, KPK, Kompolnas, Kejagung, Mabes Polri, Kemendes RI dan menteri dalam negeri RI di Jakarta,” ungkapnya.
Pantauan media ini, perwakilan masa aksi diterima oleh perwakilan Inspektorat yakni wakil Inspektur A.M Tandju, pihak Kepolisian Iptu J Turangan, Auditor Inspektorat Irfan dan sejumah inspektur pembantu.
Wakil Inspektur A.M Tandju mengatakan, hasil pemeriksaan khusus Inpektorat terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Desa Sidoan Barat sudah dibuat resume dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian.
“Sudah kami bicarakan disini, Inspektur sudah meminta kami untuk segera membuat rekomendasi hasil resume dari pemeriksaan khusus tahun 2018, itu sudah kami kirimkan ke Polres Parigi Moutong penerimanya adalah Pak Nyoman,” tandasnya.
Irfan selaku auditor Inspektorat juga menambahkan, pihak Inpektorat juga sudah melakukan pemeriksaan dilapangan dan hasilnya sudah ada dan telah diserahkan resumenya ke Pihak Kepolisian. Pihak Inspektorat menunggu dan bersedia jika diminta oleh APH untuk menghitung kerugian negara.
Korlap Aksi Arham menegaskan, jika Inspektorat atau APH tidak menindaklanjuti hasil laporan tersebut maka pihaknya akan membawa masa aksi yang lebih besar lagi.