Menu

Mode Gelap

Hukrim · 23 Sep 2020

Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka


					Konfrensi pers Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun anggaran 2012, Rabu (23/9/2020) Foto: Istimewa Perbesar

Konfrensi pers Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun anggaran 2012, Rabu (23/9/2020) Foto: Istimewa

Laporan : Tim Redaksi

banner DiDisdik

Beritaplano, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menyeret tersangka baru atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2012.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menetapkan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Hamka Lagala (HL) sebagai tersangka, kini Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sugeng Salilama (SS) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus yang tercatat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,1 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, SH MH kepada sejumlah awak media Rabu (23/9/2020) mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidik dalam kasus penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012, dimana penyidik menemukan bukti yang cukup terkait adanya pihak lain yang patut diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan serta merujuk dari perkembangan tersebut, kata Fahrorozi penyidik telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka yang dipandang layak mempertanggung jawabkan perbuatan pidana, yakni dari pengurus koperasi nelayan Tasi Buke Katuvu.

banner Dinas Kesehatan

“Dalam hal ini tersangka yang dimaksud yakni ketua pengurus koperasi Tasi Buke Katuvu inisial SS,” jelas Fahrorozi.

Lanjut Fahrorozi, pasal yang disangkakan terhadap tersangka SS yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, wakil ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sugeng Salilama yang dihubungi media ini berkali-kali via telpon genggamnya untuk dimintai konfirmasi, tidak memberikan respon apa-apa. Hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Mohamad Tang menyebutkan salah satu pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut telah mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 60 juta.

“Pengembalian kerugian daerah yang dilakukan oknum yang berinisial SS sudah dua kali, yang pertama di tahun 2019 senilai Rp 15 juta, dan ditahun 2020 senilai Rp 45 juta,” ungkap Tang.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim