Laporan : Faradiba

Parigi Moutong – Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai,SE didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PURP dan Camat Ampibabo mengikuti pembahasan rumusan hasil verifikasi pengaduan yang telah dilaksanakan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Senin, 22 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting di ruang kerja Bupati Parigi Moutong, juga diikuti Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Saksi Administrasi, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kepala P3E Sulawesi Maluku, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Wabub Badrun Nggai dalam kesempatan itu mengatakan, sebelum terjadinya musibah di Peti Desa Buranga Kecamatan Ampibabo yang menelan korban jiwa dan berdasarkan surat pengaduan yang masuk dari masyarakat yang di tujukan kepada Bupati, pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah mengambil langkah untuk memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penelusuran terkait aktivitas yang terjadi di Peti Desa Buranga tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong juga telah mengarahkan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui camat agar seluruh tambang illegal yang ada untuk bisa mengurus izin-izinnya dengan tidak mengunakan alat berat sesuai dengan aturannya.

Lanjut wabup, kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM. Sehingga pemerintah berinisiatif memberikan tugas pokok tambahan Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka penanganan-penanganan kasus di bidang pertambangan dan kehutanan.
“Jika ada pengaduan-pengaduan dari masayarakat ke Pemda akan ditindaklanjuti melalui DLH, seperti yang terjadi di Desa Buranga kecamatan Ampibabo,” ungkap Wabup.
Wabup Badrun Nggai juga melaporkan, pasca tragedi Peti di desa Buranga, tertanggal 01 Maret 2021 bertempat di ruang Rapat Ketua DPRD, Pemda bersama Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong telah melaksanakan rapat dan menyepakati untuk menghentikan segala aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang tidak atau belum memiliki IUP dan IPR secara resmi.