Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 23 Mar 2021

Wabup Badrun Nggai Ikut Ekspos Hasil Verifikasi Pengaduan PETI Desa Buranga


					Wabup Badrun Nggai Ikut Ekspose Hasil Verifikasi Pengaduan Peti Desa Buranga  (FOTO : HUMAS PEMDA PARIMO) Perbesar

Wabup Badrun Nggai Ikut Ekspose Hasil Verifikasi Pengaduan Peti Desa Buranga (FOTO : HUMAS PEMDA PARIMO)

Laporan : Faradiba

banner DiDisdik

Parigi Moutong – Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai,SE didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PURP dan Camat Ampibabo mengikuti pembahasan rumusan hasil verifikasi pengaduan yang telah dilaksanakan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Senin, 22 Maret 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting di ruang kerja Bupati Parigi Moutong, juga diikuti Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Saksi Administrasi, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kepala P3E Sulawesi Maluku, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Wabub Badrun Nggai dalam kesempatan itu mengatakan, sebelum terjadinya musibah di Peti Desa Buranga Kecamatan Ampibabo yang menelan korban jiwa dan berdasarkan surat pengaduan yang masuk dari masyarakat yang di tujukan kepada Bupati, pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah mengambil langkah untuk memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penelusuran terkait aktivitas yang terjadi di Peti Desa Buranga tersebut.

Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong juga telah mengarahkan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui camat agar seluruh tambang illegal yang ada untuk bisa mengurus izin-izinnya dengan tidak mengunakan alat berat sesuai dengan aturannya.

banner Dinas Kesehatan

Lanjut wabup, kewenangan pertambangan ada di pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM. Sehingga pemerintah berinisiatif memberikan tugas pokok tambahan Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka penanganan-penanganan kasus di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Jika ada pengaduan-pengaduan dari masayarakat ke Pemda akan ditindaklanjuti melalui DLH, seperti yang terjadi di Desa Buranga kecamatan Ampibabo,” ungkap Wabup.

Wabup Badrun Nggai juga melaporkan, pasca tragedi Peti di desa Buranga, tertanggal 01 Maret 2021 bertempat di ruang Rapat Ketua DPRD, Pemda bersama Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong telah melaksanakan rapat dan menyepakati untuk menghentikan segala aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang tidak atau belum memiliki IUP dan IPR secara resmi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan