Laporan : Faradiba

Beritaplano, Parigi Moutong – Usulan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, berlanjut.
Rapat paripurna yang digelar, Rabu (5/8/2020) digedung DPRD, dengan agenda penyampaian penjelasan atas usul hak interpelasi terhadap Bupati Parigi Moutong, diusulkan oleh tujuh Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Parimo.
Sebanyak tujuh Anleg yang resmi mentandatangani usul hak interpelasi yakni, lima orang dari fraksi NasDem, satu dari partai PAN Helmut Paudi dan satu dari partai PBB Wawan Setiawan.
Usulan tersebut di bacakan oleh anggota fraksi NasDem, Fery Budi Utomo, terdapat 19 poin termuat didalamnya.

Pantauan media ini, Fery Budi Utomo membacakan 19 alasan usulan hak interpelasi diantaranya meliputi persoalan Rumah Sakit Raja Tombolotutu, persoalan aset daerah yang ada di lokasi Eks Sail Tomini, menyoal penggunaan dana Covid-19, persoalan pengalokasian Dana Desa di lima Desa di Kecamatan Tinombo Selatan, menjalankan pemerintahan dari Desa Sinei serta beberapa poin lainnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto tersebut akan ditindaklanjuti pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan dari seluruh anggota DPRD.
Baca juga 10 Agustus Mendatang, DPRD Parimo Paripurnakan Hak Interpelasi
Baca juga Sayutin : Tuntutan AMPIBI Soal Hutang 4,9 Miliar Bukan Ranah DPRD