Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 10 Nov 2020

Tugas Dinas PMD Bukan Pengawas, Tapi Pembina Pengelolaan Dana Desa


 Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Parigi Moutong, Ervian aksa Yosa S.STP (Foto : FARA) Perbesar

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Parigi Moutong, Ervian aksa Yosa S.STP (Foto : FARA)

Laporan : Faradiba

banner DiDisdik

Berita Parigi Moutong – Efek dari lemahnya pengawasan dan pencegahan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mengakibatkan sejumlah Kepala Desa (KADES) harus berada dalam daftar nama yang terseret “Nginap” di jeruji besi.

Beberapa nama KADES di Kabupaten Parigi Moutong, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Provinsi Sulawesi tengah diantaranya adalah, mantan KADES Jononunu, di Kecamatan Parigi Tengah, mantan KADES Kasimbar, SH yang divonis 2 tahun penjara, beserta mantan Sekdesnya Z yang divonis 1 tahun penjara, serta ada juga mantan KADES Ambesia Selatan, dari Kecamatan Tomini.

Terkait persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Parigi Moutong ikut menjadi sorotan publik. Sebab, Dinas PMD dianggap sebagai Dinas yang paling bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pencegahan soal pengelolaan DD dan ADD.

Dikorfirmasi soal hal tersebut, Sekretaris Dinas PMD, Ervian aksa Yosa S.STP kepada media ini, Selasa (10/11/2020) mengatakan, salah satu tugas pokok Dinas PMD dalam pengelolaan DD dan ADD di 278 Desa se-Kabupaten Parigi Moutong, kewenangan pihaknya hanya sampai pada batas pembinaan.

banner Dinas Kesehatan

“Jadi berdasarkan aturan yang ada, salah satu tugas PMD dalam hal ini adalah membina atau memberikan pendampingan pembinaan kepada Desa dalam tata kelola keuangan. Kalau untuk pengawasan anggaran DD dan ADD itu bukan di kami, melainkan hal itu ada di pihak Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal daerah,” ujra Ervian.

Pembinaan yang dimaksud yakni seperti menyampaikan aturan-aturan dari Pemerintah pusat soal tata kelola keuangan DD kepada Pemerintah Desa. Yang kemudian ditindaklanjuti untuk disingkronkan dengan Peraturan Daerah.

“Intinya sesuai dengan aturan, tupoksi kami di Dinas PMD hanya mengurusi hal-hal yang sifatnya administrasi. Untuk pengawasan Dinas PMD tidak masuk dalam ranah itu,” terang Ervian.

Meskipun demikian, dalam hal pencegahan pihaknya terus menyampaikan kepada Pemerintah Desa agar dalam penyusunan administrasi penggunaan keuangan baik DD dan ADD harus benar-benar sesuai aturan petunjuk tekhnis keuangan.

“Koordinasi dengan Pemerintah Desa selalu kami lakukan, hal itu guna memperkecil ruang penyimpangan pengelolaan DD dan ADD,” tutup Ervian.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 412 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan