Reporter : Sam’udin

PLNO, Kasimbar – Tim asesor Provinsi Sulawesi Tengah mengunjungi sekolah Madrasah Aliyah Al-Khairaat Kasimbar untuk memverifikasi administrasi pengajuan akreditas sekolah. Hal ini wajib dilakukan sebelum memberikan penilaian akreditas pada sebuah lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Asesor 1 Provinsi Sulawesi Tengah, Sahar Ibrahim S, Ag, kepada beritaplano.com mengatakan, kehadiran tim asesor di Madrasah Aliyah Al-khairaat Baiturrahman Kasimbar untuk melakukan verifikasi atas seluruh informasi yang disampaikan oleh pihak sekolah melaui pengisian insrumen daftar pengisian akreditasi.
“Kedatang kami itu untuk mengkrocek, mencocokan dengan kenyataan yang ada di sekolah ini,” ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, dari hasil verifikasi kemudian datanya diolah dan dimusyawarakan di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mendapatkan penilaian yang objektif. Oleh karena kata dia, semua data yang dikrocek dalam sekolah menjadi sasaran poin penilaian akreditasi terutama delapan standar pendidikan nasional, yakni mulai dari standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana standar tehnik tenaga pendidik dan kepdidikan, standar pembiyaan, standar penilaian dan standar pengelolaan.

Kata dia, sekolah yang tidak terakreditasi sesuai dengan informasi atau petunjuk tidak akan mendapatkan dana bos, serta tidak bisa menyelengaran ujian sekolah secara mandiri. Artinya Kepala sekolah tidak berhak menanadatanggani ijazah, juga tidak bisa menerima segala bentuk bantuan termasuk sertifikasi guru.