Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 9 Mei 2021

Tekan Penyebaran Covid-19, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Salat Idul Fitri 1442 H


					Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dok Kemenag) Perbesar

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dok Kemenag)

Beritaplano, Nasional- Guna menekan penyebaran Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 07 tahun 2021.

banner DiDisdik

Melansir Liputan6.com, disebutkan panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5/2021),

Yaqut Cholil meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan