Menu

Mode Gelap

Hukrim · 18 Feb 2021

Sugeng Tumbang, Alfrets Melenggang


 Sugeng Tumbang, Alfrets Melenggang Perbesar

Laporan : Redaksi

Parigi Moutong – Pasca ditahannya Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sugeng Salilama, Rabu (10/2/2021) oleh Kejaksaan Negeri Parigi atas dugaan tindak pidana korupsi, seakan mendatangkan angin segar buat politisi senior PDIP Parigi Moutong, Alfrets Tonggiro.

banner DiDisdik

Pasalnya sejumlah prediksi menyeruak,  tumbangnya Sugeng Salilama akan mengantarkan Alfrets Tonggiro mendapatkan golden tiket mengantikan posisi Sugeng sebagai Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong.

Apalagi diketahui, Alfrets Tonggiro merupakan politisi senior di tubuh lembaga DPRD Parigi Moutong, dan kedudukan Alfrets dalam struktur pengurus PDI-Perjuangan Parigi Moutong adalah sebagai sekretaris partai.

Menanggapi kekosongan jabatan Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, pasca ditahannya Sugeng Salilama, Ketua Badan Kehormatan yang dikonfirmasi media ini angkat bicara.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, H. Suardi mengatakan, menyikapi persoalan yang menerpa Wakil Ketua II DPRD Sugeng Salilama, pihaknya sudah menyikapi.

banner Dinas Kesehatan

Untuk mengisi kekosongan jabatan salah satu unsur pimpinan DPRD dalam hal ini posisi Wakil Ketua II DPRD, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Badan Kehormatan diminta untuk bersabar menunggu keputusan partai PDI-Perjuangan dalam hal mengurus keputusan pergantian antar waktu pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong.

“Jadi, pihak partai PDI-Perjuangan meminta diberikan waktu untuk mengurus semua hal yang berurusan dengan kelengkapan berkas,” ujar H. Suardi via telepon genggamnya, Rabu (17/2/2021).

Dijabarkan Suardi, berdasarkan aturan Tata Tertib (TATIB) DPRD, pelaksanaan pergantian antar waktu pengisian kekosongan jabatan salah seorang unsur pimpinan DPRD tidak boleh melebihi waktu 30 hari.

Dalam pasal 43 TATIB DPRD disebutkan, dalam hal salah seorang pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari, pimpinan partai politik asal pimpinan DPRD yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

“Selanjutnya usulan pimpinan partai politik tersebut diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD,” urai H. Suardi.

Sehingga dikatakannya, bahwa untuk mengisi jabatan Wakil Ketua II DPRD rentang waktunya tidak melebihi  30 hari.

Sementara, untuk jabatan anggota DPRD yang melekat pada Sugeng Salilama, pihaknya menunggu eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht dari pengadilan.

“Selama belum ada putusan Inkracht, kapasitas jabatan Sugeng Salilama sebagai anggota DPRD masih melekat, dan seluruh hak-hak pokok dari jabatan masih tetap diberikan,” beber H. Suardi.

Sementara, anggota DPRD Parigi Moutong dari partai PDI-Perjuangan, Alfrets Tonggiro yang diminta tanggapan terkait pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, pihaknya mengatakan menunggu keputusan partai.

“Siapapun yang akan ditempatkan sebagai Wakil Ketua II, kami menunggu keputusan partai,” sebut Alfrets yang dihubungi media ini via telpon genggamnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi menahan Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, dari Fraksi PDI-Perjuangan  Sugeng Salilama (SS), Rabu (10/2/2021). Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi aset di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong tahun 2012.

Selain tersangka SS, Kejari Parigi Moutong juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Hamka Lagala (HL) mantan Kepala DPK Parigi Moutong, dan MT, bendahara Koperasi Nelayan Tasi Buke Katuvu.

“Kejari Parigi Muutong melakukan penahanan terhadap tiga orang  tersangka yakni SS, HL dan MT,” kata Kajari Parigi Moutong, Muhammad Fahrorozi SH MH kepada sejumlah wartawan usai melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di halaman Kantor Kejari Parigi Moutong.

Kata Fahrorozi, ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset daerah di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo.

“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 Februari 2021, dan menjalani masa tahanannya di Lapas Olaya,’’ ujar Fahrorozi.

Dijelaskannya, ketiganya  dikenai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi aset daerah di DKP Parigi Moutong, negara dirugikan sekitar Rp.2,1 miliar,”tutup Fahrorozi.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim