Menu

Mode Gelap

Parlemen · 9 Okt 2020

Sudah Tersangka, Anggota DPRD Parimo Belum “Angkat Kaki”?


					Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, H. Suardi Perbesar

Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, H. Suardi

Laporan : Tim Redaksi

banner DiDisdik

Beritaplano, Parigi Moutong – Meski sudah berstatus tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, belum “angkat kaki” dari lembaga yang menyandang status terhormat tersebut.

Padahal status tersangka yang disandang mereka saat ini dipandang semakin memperburuk citra DPRD di mata publik yang dipastikan akan berpengaruh pada kinerja DPRD.

Bahkan, lembaga DPRD yang diharap menjadi bagian dari aktor penjaga pemerintahan bersih dari korupsi, namun pada kenyataannya mereka yang menyandang status tersangka terbukti masih bertahan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, H. Suardi saat diwawancarai media ini mengakui ada dua anggota DPRD Parigi Moutong saat ini yang berstatus tersangka.

banner Dinas Kesehatan

“Mereka adalah Wayan Murtama dari Partai Perindo, dan Sugeng Salilama dari PDIP,” ujar politisi partai Demokrat tiga periode itu.

Kata Suardi, berkaitan dengan status tersangka kedua anggota DPRD tersebut, kewenangan Badan Kehormatan DPRD hanya sebatas memanggil, menyidangkan secara internal untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Namun, soal pemberhentian anggota DPRD yang berstatus tersangka itu ada di tangan masing-masing partai politik.

“Pemberhentian anggota DPRD itu bisa diusulkan oleh Badan Kehormatan. Mekanismenya yakni Badan Kehormatan menyurat ke Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga, selanjutnya ketua DPRD menyurat ke pihak fraksi, lalu fraksi yang akan menyurat ke partainya,” terang Suardi.

Mekanisme itu menurut Suardi jika yang bersangkutan lalai menjalankan kerja-kerja sebagai anggota DPRD.

Namun lanjut Suardi, bila dalam proses persidangan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan, maka sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD akan mengusulkan surat pemberhentia yang bersangkuta.

“Jika terbukti bersalah oleh pengadilan dan mereka harus dihukum serta putusan itu sudah inkrah maka anggota DPRD wajib “angkat kaki” dari lembaga wakil rakyat. Serta partai politik wajib melakukan pengusulan nama untuk mengganti yang bersangkutan,” beber Suardi.

Lanjut Suardi, dari dua anggota DPRD tersebut, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka Wayan Murtama dari pihak Polda Sulawesi Tengah. Namun, untuk surat tersangka Sugeng Salilama pihaknya belum menerima surat dari pihak Kejaksaan Negeri Parigi.

Dari surat yang dilayangkan Polda Sulteng ke lembaga DPRD Parigi Moutong, pihaknya langsung bersikap dengan memanggil Wayan Murtama untuk disidangkan secara internal di Badan Kehormatan DPRD.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Beri Kuliah Mahasiswa S3, Bamsoet Ingatkan Pentingnya TAP MPR Atasi Kebuntuan Politik

24 Juni 2023 - 19:04

Murah Tapi Hasilnya Maksimal, Firman Ajak Petani Gunakan Biosaka

10 Juni 2023 - 21:22

Bamsoet Didapuk Jadi Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Hukum Unpad

1 Maret 2023 - 22:31

Biaya Haji 2023 Diketok Rp 49,8 Juta, Jemaah Tunda 2020-2021 Tak Perlu Rogoh Kocek Lagi

15 Februari 2023 - 09:20

Penuhi Kebutuhan Dunia Kerja, Tingkatkan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi

3 Februari 2023 - 15:14

Gobel: Pemuda Gorontalo Siap Direkrut Untuk Bekerja Dan Berlatih Di Jepang

18 Januari 2023 - 19:38

Trending di Parlemen