PARIMO – Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan studi tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menambah referensi penyusunan Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda).
Rabu (13/04), Yusup selaku Ketua Pansus Raperda mengatakan bahwa studi tiru yang dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan untuk mencari tambahan referensi merupakan hasil kesepakatan antara anggota Pansus Perda II bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parimo.
Ia mengungkapkan, agar tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam sistem penyiaran, studi tiru yang dilakukan bersama Dinas Kominfo tersebut berguna sebagai penguatan penyusunan Raperda sebagai payung hukum pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain melakukan kunjungan, Yusup juga mengungkapkan bahwa DPRD Parimo dan Diskominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, terkait pembekuan izin siar oleh perwakilan kementerian di Palu.
Adapun yang menyebabkan pembekuan tersebut karena tidak adanya ketentuan untuk menggunakan sistem komunikasi udara atau frekuensi. Ini dikhawatirkan akan berdampak pada proses penerbangan saat melihat di udara Parimo.
Ia juga berharap dengan adanya Perda yang mengatur tentang penyiaran radio ini ke depannya dapat melahirkan radio di tiga wilayah di Parimo yakni Parigi, Tinombo dan Moutong. Dan dengan adanya penyiaran publik lokal, hal ini dapat menjadi sarana publikasi, inovasi dan edukasi bagi masyarakat.
“Selaku Ketua Pansus yang bertanggungjawab memimpin Pansus ini, saya berharap masyarakat Parimo dapat memberi masukan yang membangun, sebelum Raperda ini disahkan dan dilembar daerahkan,” pungkasnya.(NS)
