Menu

Mode Gelap

Hukrim · 20 Jan 2020

Simpan Narkoba 1.50 g, Polres Parimo Amankan AA Warga Olaya


					Simpan Narkoba 1.50 g, Polres Parimo Amankan AA Warga Olaya Perbesar

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong- Kasat Narkoba Iptu Uspan Lamanda didampingi KBO Narkoba Ipda I Komang Darmawa Adi,SH menangkap AA warga Desa Olaya karena  ditemukan menyimpan 1.50 gram narkotika. Pelaku ditangkap di TKP Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis,SIK dalam siaran pers mengatakan, pelaku A.A tersebut diketahui berumur 38 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.

Pelaku kata dia, ditangkap bersama barang bukti yaitu delapan  paket dalam ukuran kecil  diduga narkotika dengan berat brutto 1.50 gram. satu pak plastik klip bening kosong, lima macis gas, tiga buah jarum sumbu, satu buah HP, satu  buah dompet, tiga  kaca pirex, satu  potong pipet.

Kapolres Parigi Moutong menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner Dinas Kesehatan

“Kami tidak main-main, kami gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dia juga berkata, Polres Parigi Moutong membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui ada orang yang terlibat narkoba maupun kejahatan lainnya. (Sumber: Humas Polres Parimo)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim