Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong- Kasat Narkoba Iptu Uspan Lamanda didampingi KBO Narkoba Ipda I Komang Darmawa Adi,SH menangkap AA warga Desa Olaya karena ditemukan menyimpan 1.50 gram narkotika. Pelaku ditangkap di TKP Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (18/1/2020).
Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis,SIK dalam siaran pers mengatakan, pelaku A.A tersebut diketahui berumur 38 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.
Pelaku kata dia, ditangkap bersama barang bukti yaitu delapan paket dalam ukuran kecil diduga narkotika dengan berat brutto 1.50 gram. satu pak plastik klip bening kosong, lima macis gas, tiga buah jarum sumbu, satu buah HP, satu buah dompet, tiga kaca pirex, satu potong pipet.
Kapolres Parigi Moutong menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak main-main, kami gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dia juga berkata, Polres Parigi Moutong membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui ada orang yang terlibat narkoba maupun kejahatan lainnya. (Sumber: Humas Polres Parimo)