Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin mengatakan sepanjang tahun 2019 melalui masa sidang I, II dan III, DPRD Kabupaten Parigi Moutong telah menghasilkan 48 keputusan yang terdiri dari 28 keputusan pimpinan dan 20 keputusan DPRD.
Hal itu diungkapkannya pada rapat Paripurna DPRD penutupan masa persidangan ke III tahun sidang 2019 dan pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2020 bertempat di gedung DPRD Parigi Moutong, Senin malam, 30 Desember 2019 yang dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai.
Sayutin menambahkan, selain menghasilkan 48 keputusan sepanjang tahun 2019 DRPD juga telah menerima 4 Rancangan Peraturan Daerah dari pihak eksekutif untuk dijadikan Peraturan Daerah yaitu Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2019-2023, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2018, Raperda perubahan anggran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2019 dan Raperda tentang rancangan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD berharap, seluruh Perda yang telah ditetapkan agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kesadaran dan kearifan sehingga dalam penyelenggaraan tugas pembangunan Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Wakil Bupati Badrun Nggai, SE dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kewenangan antara kepala daerah dan DPRD sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus dilaksanakan secara check and balance seperti yang terjadi sepanjang tahun 2019. Wakil Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah membuka diri terhadap saran dan kritikan yang membangun dari pihak Legislatif.
Wakil Bupati berharap tahun sidang 2020, DPRD Parigi Moutong dapat menghasilkan produk hukum yang bermanfaat untuk kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong. (Humas Parigi Moutong)