Laporan : Faradiba

Parigi Moutong – Setelah hampir satu tahun disegel, kini kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Moutong kembali ‘beroperasi’.
Diketahui penyegelan kantor KONI dilakukan oleh masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan dari kantor tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Robin Ardiansyah mengatakan, lahan tkantor KONI merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong yang telah dihibahkan oleh Pemkab Donggala.
Kata Robin, alasan pihak yang mengklaim kantor tersebut sebagai tanah milik mereka karena menurut mereka lokasi tanah kantor KONI belum diganti rugi oleh Pemkab Donggala sejak tahun 1984.

“Namun, selaku Pemkab Parigi Moutong, kami sudah menerima serah terima hibah aset lahan kantor ini. Sehingga, kami dari pertanahan menyarankan kepada pihak yang mengklaim agar menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran status dari lahan kantor KONI,” ujar Robin seperti dilansir dari PUParigiMoutong.com.
Sementara, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong, Hatika mengatakan pihaknya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
“Apalagi sampai melakukan penyegelan hingga satu tahun lamanya, sikap seperti ini sangat disayangkan. Padahal ada jalur hukum atau jalur mediasi lainnya yang bisa ditempuh oleh mereka,” terang Hatika.
Menurut Hatika, sesuai dengan daftar aset, kantor KONI itu sudah milik Pemkab Parigi Moutong, hal itu dibuktikan dengan serah terima aset dari Pemkab Donggala ke Pemkab Parigi Moutong.
“Kami disini ingin meyakinkan bahwa baik tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemda memang kita kuasai dan kita gunakan, bukan dikuasai oleh pihak lain,” tutup Hatika.