Berita Parigi Moutong – Berdasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, Surat Edaran No 13 tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tanggal 21 April 2021, serta Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 559/369/DISHUB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Ahmad S.STP M.AP mengatakan, peniadaan mudik dilaksanakan untuk mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Sulteng. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten perlu untuk menyiagakan petugas pengamanan peniadaan mudik dan Satgas Covid-19 di pos-pos batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan (aglomerasi) atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid 19,” Ujar Sekda.
Adapun kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud antara lain Wilayah Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong.
Wilayah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una Una, Wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara. Wilayah Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Boul.
Kebijakan peniadaan mudik berlaku terhadap semua jenis alat transportasi darat baik angkutan umum maupun pribadi, kecuali kendaraan pengangkut logistik atau bahan kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 serta kendaraan pemadam kebakaran, Ambulance dan mobil jenazah.
“Kami sampaikan selamat bertugas kepada seluruh personil gabungan dari Pemkab Parigi Moutong dan TNI-Polri serta Satgas Penanganan Covid-19. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugasnya,” tutup Sekda.