Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Sejumlah OPD penghasil yang diberikan target mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengusulkan objek baru sebagai sumber pendapatan dari retribusi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi perumus dan analisah perundang-undangan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ahrianto SH kepada Beritaplano.com belum lama ini.
Dikatakannya, dari 12 OPD ada beberapa yang terjadi perubahan dan penambahan pasal untuk kepentingan pengusulan objek baru. Juga kata dia, penggabungan ayat untuk beberapa Raperda.
“Ada di Dinas PUPRP, terkait limbah cair di Dinas Lingkungan Hidup, dan pelayanan pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya belum di atur dalam perda. Kemudian di Dinas Peternakan tentang kenaikan tarif dari rumah potong hewan, di Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga ada beberapa perubahan dan Dinas Perikanan,” bebernya.

Selain itu kata dia, dalam pengusulan Raperda yang sementara digodok bersama pansus III DPRD, ada salah satu objek retribusi baru yang diusulkan oleh Dinas Kominfo, sebelumnya sudah pernah ada namun dihilangkan yaitu retribusi menara telekomunikasi.
“Karena ada putusan MK maka kita naikkan ulang tentang retribusi telekomunikasi,” ujarnya.
Ahrianto menambahkan, dalam Raperda ini pemerintah daerah menyederhanakan atau menyatukan beberapa Perda yang sebelumnya ada di masing-masing OPD. Misalnya kata dia, Retribusi seperi jasa usaha, jasa umum dan jasa tertentu.
“OPD masing-masing punya Perda dan sekarang kita satukan semua sehingga yang terkait itu diundang, karena usulan-usulan besar retribusi yang kita lampirkan itu berdasarkan laporan mereka. Kita menyurat dan kita kirim setelah itu dibuatkan kedalam lampiran,” jelasnya.