Reporter : Faradiba
Beritaplano, Parigi Moutong – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sayutin Budianto dengan tegas mengatakan terkait tuntutan demo Aliansi Masyarakat Peduli Tuntut Pemberhentian Bupati (AMPIBI) yang menyoal tentang hutang piutang sebesar 4,9 Miliar antara Samsurizal Tombolotutu dengan salah satu pengusaha, hal itu bukan menjadi ranah kerja pihak DPRD.

“ Kita bukan lembaga penegak hukum, kalau persoalan itu masuk ke tahap hak angket maka kita boleh menyelediki persoalan itu. Tapi kan dalam hal interpelasi DPRD tidak bisa bertanya tentang hal-hal yang sudah diputuskan secara perdata dan itu urusan kepribadian seseorang,” tegas Sayutin kepada sejumlah awak media usai rapat paripurna usulan hak interpelasi, Rabu (5/8/2020).
Kata Sayutin, terkait urusan hutang piutang Samsurizal Tombolotutu adalah urusan pribadi, jika DPRD memaksa untuk masuk dalam ranah itu maka pihak DPRD sama dengan lembaga penegak hukum.
“Maka tidak sepantasnya kami bertanya soal sudah sampai sejauh mana proses persoalan hutang piutang itu. Dan jika itu kami lakukan maka sama halnya kami mengintervensi hukum perdata yang telah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN),” ujar Sayutin.
Oleh karena itu, lanjut Sayutin lembaga DPRD tidak boleh mencampuri hak perdata yang sudah diputuskan. Bahkan, hingga hal yang bermasalah hukum menurut dugaan tetap pihak DPRD tidak boleh mengurusi itu, karena sekali lagi bahwa DPRD bukan lembaga hukum.

“DPRD hanya bisa bertanya pada urusan ketatanegaraan, urusan pemerintahan,” tutup Sayutin.