Berita Nasional – Ratusan anggota DPR RI belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pekan pertama September 2021.

Hal itu diketahui dari hasil penelitian dan evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi yang salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan penyampaian LHKPN.
“Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar KPK, Selasa (7/9/2021) yang dikutip dari Kompas.com.
Padahal, ketika menuju pemilihan legislatif, 100 persen para calon anggota Dewan tersebut patuh melaporkan LHKPN.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, anggota legislatif patuh melaporkan LHKPN saat akan mengikuti pemilihan umum sebagai syarat pencalonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Untuk legislatif ternyata menurut drastis, legislatif dulu 100 persen DPR dan DPRD, sekarang yang itu jatuh,” ujarnya dalam konferensi pers capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK pada semester I-2021, Rabu (18/8/2021).
Diatur undang-undang Firli pun mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.
Setidaknya, ujar dia, ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban itu, yaitu Pasal 5 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan negara baik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.
Firli menyebutkan, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian LHKPN memiliki tiga indikator. Pertama, penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan lHKPN sebelum menduduki jabatan.
Kedua, kepatuhan dan ketaan membuat LHKPN selama jabatan; dan yang terakhir, di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat laporan harta kekayaan. “Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya, kenapa? Karena tujuan mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.