Menu

Mode Gelap

Politik · 23 Des 2019

Ruslan Husen : Bawaslu Menunda Pelantikan Lima Panwascam Terpilih


 Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen SH,MH Perbesar

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen SH,MH

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen SH,MH mengatakan, ada lima orang yang masih ditunda pelantikan pengisian anggota Panitia Pegawas kecamatan (Panwascam) karena terkendala syarat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lima anggota Panwascam yang seharusnya dilantik bersamaan tersebut, satu berasal dari Morowali Utara, tiga dari Banggai dan satu dari Parigi Moutong.

Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten telah tuntas melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, setelah Panwascam sudah lulus semua tahapan seleksi dan kemudian diplenokan yang berjumlah masing-masing kecamatan tiga orang. Namun demikian, jajaran Bawaslu menerima input (masukan/tanggapan) dari masyarakat sehingga ada yang masih ditunda proses pelantikannya.

“Ditunda pengisian anggota panwascam yakni Kabupaten Morowali Utara satu orang, Kabupaten Banggai tiga orang dan Parimo satu orang. Sebab didalam persyaratan pendaftaran Panwascam, menegaskan tidak menjadi anggota partai politik ataupun tidak pernah menjadi tim kampanye maka atas hal itu dilakukan penundaan. Jajaran bawaslu akan melakukan penelusuran atas kebeanran informasi tersebut,” jelas Ruslan kepada sejumlah media, usai menghadiri pelantikan Panwascam Parigi Moutong di Hotel Anutapura, Senin (23/12/2019).

Dikatakannya, masukan mayarakat sangat penting dalam proses perekrutan Panwascam, agar panwascam yang terpilih benar-benar bebas atau tidak berafiliasi dengan politik.

banner Dinas Kesehatan

Selain itu kata dia, ada aspek administrasi yang ditetukan misalnya untuk ASN wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari  jabatan pemerintahan dan harus mengantongi izin dari atasan langsung.

 “Untuk Panwascam di Parimo ada satu ditunda pelantikannya karena ada syarat administrasi yang tidak diserahkan sampai menjelang pelantikan, yakni syarat mengundurkan diri dari jabatanya di pemerintahan. Kalau syarat (mendapatkan) izin atasan selaku ASN ada sewaku mendaftar. Karena dia memegang jabatan maka mundur dari jabatan, kebijakan Bawaslu secara kelembagaan menunda pelantikan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ditanya terkait apakah akan ada proses pelantikan dikemudian hari bagi yang ditunda tersebut, Ruslan mengatakan, yang bersangkutan harus memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada syarat yang harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi tentu tidak bisa, syarat itu 1,2,3 dan seterusnya, ketika tidak dpenuhi akan dipertimbangkan untuk tidak dilantik. Diluar Parimo, semua terindikasi ada keterkaitan dengan partai poltik,” ungkapnya.

Lanjut dia, terkait sinergitas penanganan pelanggaran dari tingkat kecamatan hingga ke kabupaten dan Provinsi, Ruslan menjawab, bahwa bentuk kelembagaan Bawaslu terstruktur, sehingga apa yang dilakukan oleh Panwascam akan dilakukan kordinasi ke Bawaslu kabupaten. Dalam hal penanganan pelanggaran kata dia, tentu Bawaslu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak bisa lari dari yang sudah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, jadi sangat ketat sekali, ada syarat formil dan materil. Kita mengakui dan rasakan ada pelanggaran (proses pemilu sebelumnya), tetapi yang bisa ditindak oleh pengawas pemilu harus terpenuhi syarat formil dan materil, dalam penanganan pidana pemilu melibatkan sentra gakumdu, banyak aspek yang mempengaruhi,” tandasnya.

Namun kata dia, pihaknya memastikan bahwa dalam proses penanganan pelangaran yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu semuanya bisa dikontrol, transparan dan bisa diuji.

“Kalau misal pelanggaran etik ada mekanisme pengaduan pelanggaran etik. Pada intinya harus sesuai ketentuan, jika tidak, ada resiko,” kata dia.

Ditanya terkait jika ditemukan masih ada yang telah dilantik ternyata berafiliasi dengan Partai Politik atau melanggar ketentuan perundang-undangan, Ruslan mengatakan, masyarakat bisa memberikan informasi awal ke Bawaslu atau melaporkannya secara resmi.

“Dari informasi ini kami akan lakukan penelusuran atau memberikan laporan tertulis lebih tegas lagi, jika terpenuhi syarat formil dan materil akan ditindak lanjuti ke proses penanganan pelangaran etik. Didalam persyaratan bukan anggota partai politik dan bukan tim kampanye ini definisinya jelas. Berbeda dengan saksi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, LBH Parigi Moutong meminta agar proses pelantikan Panwascam ditunda untuk sejumlah nama yang diadukan atas dugaan afiliasi partai politik dan ada yang memiliki jabatan strategis di pemerintahan.

Pantauan media ini, proses pelantikan Panwascam dihadiri juga Staf Ahli Bidang Pemerintahan Umum dan politik Pemda Parimo Kamiludin Pasau, Komisioner Provinsi Satriawati, Jajaran Komisioner KPU Parimo, Jajaran Kepala OPD di Pemerintahan Parigi Moutong.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Laksanakan Asesmen Bacaleg, Ketua Bapilu Nasdem Parimo : Ikhtiar Kolektif Menang Lebih 2024.

2 April 2023 - 00:28

Paloh Yakin, Pemerintah Bisa Jadi Wasit Yang Adil

22 Februari 2023 - 21:59

Politisi Milenial Lintas Partai Tolak Sistem Tertutup

13 Januari 2023 - 19:28

Cak Imin Dukung Jokowi: Antar Partai Tak Saling Menjatuhkan

8 November 2022 - 10:13

Luhut Yakin, Kepercayaan Dunia Terhadap RI Meningkat Pasca KTT G20 Bali, Ini Alasannya…

5 November 2022 - 20:42

Ketum PBNU Gus Yahya Masuk Daftar 50 Muslim Paling Berpengaruh Di Dunia

31 Oktober 2022 - 17:24

Trending di Politik