PLANO, Parigi Moutong –Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tahapannya sementara dilakukan diharapkan mampu mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas demi terciptanya kawasan strategis maupun kawasan fungsional secara aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan dr. Agus Suryono Hadi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RTRW yang dirangkaikan dengan konsultasi publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Parigi Moutong, di Aula Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, (22/10/2019).
dr. Agus dalam sambutannya mewakili Bupati Parigi Moutong H.Samsurizal Tombolotutu mengatakan bahwa masa berlaku rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
“Dimana hasil peninjauan kembali tersebut dapat berupa kesimpulan yang menyatakan bahwa RTRW tersebut harus dicabut atau sebatas direvisi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, beberapa hal yang menjadi dasar perlu direvisinya RTRW, yaitu terjadinya perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Diketahui kegiatan ini adalah program Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktoral Jenderal Tata Ruang Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah.
(Humas Pemda Parigi Moutong).