Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 3 Jul 2021

Resmi 3 Juli 2021, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat


 Foto : Ilustrasi PPKM Darurat Perbesar

Foto : Ilustrasi PPKM Darurat

Berita Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu  3 Juli 2021.

banner DiDisdik

“PPKM ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” terang Jokowi melalui keterangan virtualnya, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, Jokwi mengatakan lebih rincinyanya sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta menteri Koordinator Maritim dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini,” kata mantan Walikota Solo itu.

Selain itu, Jokowi juga minta masyarakat untuk berdisiplin mematuhi peratura tersebut demi keselamatan semuanya.

banner Dinas Kesehatan

Kata Jokowi, dilansir dari Kompas.TV pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan