Menu

Mode Gelap

Hukrim · 13 Jan 2021

Remaja 13 Tahun Diculik dan Dipaksa Jadi Pekerja Seks


 Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

Berita Plano – Seorang remaja perempuan, AD, 13 tahun, dipaksa menjadi pekerja seks oleh sekelompok orang di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. AD dipaksa saat diajak bekerja oleh seorang lelaki, SDQ, 23 tahun September 2020.

banner DiDisdik

Semula, SDQ mengajak AD jalan-jalan ke Puncak, Jawa Barat. “Dan menjanjikan memberi pekerjaan sebagai pelayan toko,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih Ajun Komisaris Yuan Irsyady dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.

Dilansir dari TEMPO.CO, Orangtua korban mengatakan tak curiga dengan ajakan SDQ. Apalagi, SDQ yang belakangan ditetapkan menjadi tersangka, menjemput AD di rumahnya dan meminta izin langsung. Orang  tua AD tak keberatan dengan tawaran SDQ yang mengajak anaknya menjadi pelayan toko.

“Setelah dalam penguasaan tersangka, AD diajak ke apartemen Green Pramuka dan dipaksa menjadi prostitusi,” ujar Yuan.

Di Apartemen Green Pramuka, sudah menunggu tujuh orang lainnya, yaitu SE, GP, AM, MTE, FR, RND, dan SRL. Mereka membujuk AD agar bersedia melakukan prostitusi dan mencarikan pelanggan.

banner Dinas Kesehatan

Selama dalam penguasaan SDQ, AD tak bisa menghubungi orang tuanya. Ponselnya rusak dan tak diizinkan meninggalkan kamar apartemen. Setelah satu bulan berada di sana, pada 23 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari apartemen dan melapor kepada polisi.

Polisi melakukan penggerebekan pada awal tahun 2021. Dari Tower Bougenvil di Apartemen Green Pramuka, polisi menangkap tersangka SDQ, SE, dan GP. Empat lainnya, yakni AM, MTE, FR, RND, dan SRL kabur dan sedang dalam pengejaran petugas.

Tujuh orang itu menjadi tersangka karena menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk prostitusi. Mereka dibidik dengan Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim