PARIMO – Ketua Komisi II DPRD Parimo, Mohammad Zain, mengungkapkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penyelesaian polemik Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diagendakan Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ditunda.

“Kami sudah mengagendakan pembahasan Perda LP2B pada RDP hari ini, dan telah mengundang OPD mitra komisi II, yang mengusulkan Perda itu. Namun, terpaksa kami tunda,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Parimo, Mohammad Zain, saat di temui di Parigi, Rabu (30/03).
Tertundanya RDP Perda LP2B dikarenakan kepala dinas dan kepala bidang terkait Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), berhalangan hadir.
Berdasarkan hasil kesepakatan pihaknya dengan DTPH, RDP tersebut akan kembali dijadwalkan pada awal pekan depan.
Segala sesuatu yang terjadi berkaitan dengan mitranya akan bermuara di Komisi II, sehingga itulah alasan mengapa RDP sangat penting dilaksanakan menurutnya. Kemudian, apapun hasil dari RDP tentang Perda LP2B, akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Zain menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya Perda LP2B untuk menjaga lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan. Namun terkendala ada data luas lahan yang bermasalah sehingga hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.
“Insya allah usai pembahasan ini ada titik terangnya. Karena saya lihat disini selisih LP2B Parimo dengan LP2B Provinsi Sulawesi Tengah sangat jauh. Kabupaten 28 ribu hektar, sedangkan provinsi hanya 22 hektar sekian,” kata Zain.
Zain berharap, tindak lanjut yang dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah, dapat mengasilkan Perda yang benar-benar bermanfaat dan tidak merugikan bagi masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Parimo, mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada 2021.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat, menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B”, ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jum’at (18/03). (NS)