Beritaplano, Parigi Moutong– Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong usulkan peralihan status jalur dua Lebo-Boyantongo menjadi jalan nasional, kepada Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Demikian disampaikan Rivai ST MSi selaku Pelaksana harian (Plh) kepala dinas PUPRP Parigi Moutong. Kata Rivai, hal itu dilakukan mengingat jalur ini menjadi jalur utama kendaraan-kendaraan lintas kabupaten maupun provinsi dibanding jalan trans Sulawesi, selain mudah di lewati jalur ini juga cukup menghemat waktu bagi pelintas.
“Kami sementara mengusulkan agar jalur dua ini yang dari Lebo-Boyantongo berubah status jalan menjadi jalan nasional. Kita lihat sekarang banyak kendaraan dari luar daerah melintas disitu dibanding di jalan trans, karena mudah dan bisa cepat juga,“ ujarnya.
Selain itu,ia menjelaskan kendaraan dengan muatan berkapasitas besar yang melintas di jalur tersebut lama kelamaan akan merusak jalan karena tidak seimbang antara struktur jalan dengan beban kendaraan yang melintas.
“Status jalan itu standarnya jalan kabupaten, tapi kenyataan di lapangan kendaraan dengan beban muatan kapasitas besar sering melintas disitu. Dengan beban berat itu lama-lama jalan itu bisa rusak,” terang Rivay.
Rivai juga mengatakan, Bupati Parigi Moutong sudah memerintahkan agar mengusulkan jalan tersebut menjadi jalan nasional agar pemeliharaannya akan dilaksanakan oleh BPJN.
“Pak bupati juga perintahkan kami untuk bermohon ke balai mengusulkan perubahan status jalur Lebo-Boyantongo itu. Ini akan mempermudah untuk pemeliharaannya, karena ditangani oleh pelaksana jalan nasional,” ungkap Rivai.
Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP itu juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengurus sejumlah persyaratan untuk peralihan status jalan tersebut, salah satunya yaitu sertifikat tanah yang masuk dalam wilayah jalur dua itu.
“Usulan ini sedang dalam proses, kami sementara menyiapkan syarat-syarat utamanya. Seperti menyiapkan sertifikat di bawah jalan, jadi tanah itu harus bersertifikat. Sementara kami siapkan melalui bidang pertanahan.” Jelas Rivay. (Sumber : Website PUPRP Parigi Moutong)