Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Sekretaris Daerah H. Ardi mengatakan, program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) masih dibutuhkan di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab kata dia, air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar manusia. Meski sejauh ini, dari 278 desa yang ada, sudah sekitar setengah wilayah yang disentuh program Pamsimas.
Hal itu diungkapkannya saat membuka Workshop Riview dan Monitoring Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) di Parigi Moutong, yang digelar di ruang pertemuan Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kamis (7/11/2019).
“Riview RAD AMPL ini harus ada output, sebab penyehatan lingkungan dan air minum masih menjadi tantangan. Kita tahu bahwa air minum merupakan program kebutuhan dasar. Air minum ini bagian penting dari kesehatan itulah sebabnya kita masih sangat butuh bantuan (Program) Pamsimas,” ungkapnya.
Tantangan atas pemenuhan kebutuhan ini kata dia, wilayah Parigi Moutong memiliki panjang 472 km dan pemukiman warga sampai ke wilayah pegunungan. Sehingga pemenuhan AMPL diakui sulit menjangkau keseluruhan.

“Kami berharap pada Bappelitbangda agar tetap bekerja maksimal, terus usulkan program ini, karena kita masih butuh. Disini memang dimana kampung pasti dilewati sungai, tetapi dimanfaatkan semua aktivitas sehingga tidak sehat lagi,” ujar Sekda.
Tetapi Ardi berpesan, bagi desa-desa yang sudah diberikan bantuan, harus bisa pengelolah dan menjaga fasilitas bantuan dengan baik. Selain itu kata dia, perlu ada pembinaan agar tidak terjadi resiko kekurangan air bersih.
“Perlu pembinaan sehingga daerah kita tidak kekurangan resiko air bersih. Tanggung jawab kita membantu masyarakat, namun karena keterbatasan tidak semua bisa terakomodir. Membangun butuh proses, disaat sudah dibangun butuh pemeliharaan,” pesannya.
Sementara itu, Kordinator Provinsi Sulteng Pamsimas Daniel Safei, mengatakan Parigi Moutong sudah memiliki dokumen AMPL, tetapi harus direvisi untuk disingkronkan dengan program OPD.
“Mengevaluasi dokumen yang sudah tersusun. Perintah UU, wajib untuk menyediakan kebutuhan layanan dasar, seperti air minum, limbah dan penataan lingkungan,” ujarnya.
Dikatakannya, dokumen yang dihasilkan dari workshop diharapkan menjadi produk semua OPD yang berkolaborasi, menyatukan arah pelaksanaan AMPL.
“Masih banyak PR yang harus kita selesaikan, OPD masing-masing punya tanggung jawab terhadap rencana aksi daerah AMPL,” tandasnya.
Kepala Bidang Fispra pada Bappelitbangda Nyoman Sudiara menambahkan, sebelumnya Parimo sudah memiliki dokumen AMPL dan saat ini harus direvisi untuk digunakan sebagai acuan lima tahun kedepan.
“Sudah pernah ada tinggal revisi untuk lima tahun kedepan,” kata dia.
Alim Bahri S,Km korkab Pamsimas Parigi Moutong, mengatakan, dibutuhkan usulan dari OPD untuk mereview dan merevisi dokumen AMPL. Sebab kata dia, dokumen ini akan menjadi acuan yang digunakan bersama terutama OPD terkait. Selaih itu, sebelumnya setelah dievaluasi ada wilayah yang dikategorikan merah yaitu wilayah yang sebelumnya mendapatkan program Pamsimas tetapi sudah tidak berfungsi. Hal itu kata Alim, dikarenakan kekurangaan debit air, bencana alam, organisasi kelembagaan yang tidak berjalan dan rusak. Maka perlu ada review terhadap dokumen AMPL.
“2008 – 2012 ditemukan memang ada yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya program Pamsimas, tetapi ada yang masih bisa digunakan kembali oleh masyarakat karena diperbaiki pemerintah desa,” tutupnya.