PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sijoli Kecamatan Moutong. Hal ini dilakukan, karena menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami dampak terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan siaran pers Polres Parimo, pada Sehin (25/1/2021) Sat Reskrim mendapatkan informasi daru Kapolsek Papayato Barat Polres Pohuwato Polda Gorontalo yang merupakan Polsek Perbatasan dengan Wilayah Parimo paling Utara bahwa ada kegiatan penambangan tanpa ijzn di wilayah Sijoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo.
Pertambangan tersebut selain meresahkan masyarakat juga berdampak pada aliran sungai Desa Molosipat dan Desa persatuan. Padahal diketahui, masyarakat sekitar masih sangat bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono S.H., S.I.K dan Kapolsek Papayato Barat melakukan pengecekan lokasi ke daerah penambangan itu dan mendapatkan titik koordinat masuk wilayah Kabupaten Parimo. Sehingga Tim Polres Parimo berkoordinasi dengan Kapolsek melakukan tindakan penegakan Hhkum Pada tanggal 26 Januari 2020 sekitar Jam 10.00.
Hasil pengecekan lokasi ditemukan kegiatan penambangan dengan menggunakan Land Clearing dan mendatangkan dua alat berat berupa Exavator Merk Catterpillar warna kuning CT 320 yang menurut penambang disewa dari an Lk.IB

Perbuatan para penambang Ilegal ini, mengalihkan aliran sungai sehingga tidak lagi melalui jalur semestinya. Begitulah cara penambang mengambil material yang diduga mengandung Emas.
Material yang terkumpul ditemukan di aliran air tersebut sekitar 700 baket Exavator yang menurut salah satu saksi bahwa material tersebut diolah untuk menghasilkan Emas.
Diduga penambangan tersebut juga masuk dalam wilayah hutan lindung. Di lokasi tersebut diketahui bahwa ada pendana yang beralamatkan di Desa Moutong Kabupaten Parimo. Diduga penambang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dari Dinas terkait serta IPPKH (izin pinjam Pakai Kawasan Hutan) dari Menteri Kehutanan.
Selanjutnya alat berat yang digunakan untuk menambang Emas sekunder tersebut dibawa ke Kantor Polres Parimo untuk dilakukan proses penyidikan. Terhadap terduga pelaku penambangan Emas Ilegal di PETI Sijoli disangkakan pasal berlapis dengan pasal 158 UU nomor 3 thun 2020 perubahan tentang UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 milliar . Dan pasal 89 ayat 1 huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 thun dan denda Rp 1 milliar 500 juta .
Terkiat itu, Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH, SIK, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Parimo, agar tidak melakukan penambangan minerba illegal atau tanpa izin dari pemerintah, baik di daerah pegunungan, kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, sungai atau di lokasi lainnya. Dihimbau juga para pemilik alat berat tidak menyewakan alat beratnya untuk dipakai dalam kegiatan penambangan illegal, karena selain melaggar aturan hukum, hal ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan.