Menu

Mode Gelap

Hukrim · 26 Jan 2021

Polres Parimo Tangkap Residivis Curanmor


					foto ilustrasi Perbesar

foto ilustrasi

PARIGI MOUTONG –Tim Black Panther Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, berhasil menangkap pelaku yang diduga residivis pencurian sepeda motor berinisial YN alias C (33th) asal Kecamatan Tinombo Selatan dan FZ alias AJ.

banner DiDisdik

Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono,SH,SIK mengatakan, pada hari Jumat tanggal 08 Januari  2021 pukul 20.00 wita, tim Buser Black Panther mengamankan barang bukti satu unit jenis sepeda motor  Honda Beat warnah Putih di Desa Nambaru Kecamatan Parigi Selatan.

Sepeda motor tersebut disita dari inisial UD (41) di Desa Tindaki, darinya diketahui sepeda motor tersebut didapatkan dari inisial YN alias C(33) dengan cara digadaikan sebesar Rp.1000.000, sedangkan YN alias C mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasi pencurian yang dilakukan oleh FZ alias AJ di Kecamatan Tinombo Selatan.

Adapaun barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Beat TKP Desa Sigenti Barat  berdasarkan laporan Polisi nomor : Lp/02/I/2021/Res Parimo/Sek-Tinsel/Sub Sek Tnbo-seltn. Tgl 08 januari 2021. Juga satu unit Honda Beat TKP Desa Torue berdasarkan laporan Polisi Nomor :  LP-B / 31 / RES.1.8/ VIII/ 2020 / Sulteng / Res Parimo / Sek Torue, tgl 30 Desember 2020.

FZ alias AJ merupakan salah satu residivis curanmor yang sudah berulang kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama. Disebutkan bahwa, pada tahun 2017 silam terduga tertangkap kasus Curanmor penanganan perkara di wilyah polsek Bolano, tahun 2019 tertangkap karena kasus curanmor penangan perkara oleh Polsek Moutong.

banner Dinas Kesehatan

Padahal terduga residivis curanmor itu, baru saja dibebaskan dari Rutan Olaya karena mendapatkan  asimilasi kebijakan Covid-19 pada bulan April 2020 kemarin. (SUMBER : POLRES PARIGI MOUTONG)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim