Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Feb 2020

Polres Parimo, Amankan 13 Tersangka Terlibat Kasus Narkoba, Curanmor dan Ilegal Fishing


					Konfrensi Pers Polres Parimo, Senin (17/2/2020) Perbesar

Konfrensi Pers Polres Parimo, Senin (17/2/2020)

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutog – Polres Parigi Moutong menggelar konferensi pers terkait pengungkapan selama bulan Februari 2020, seputar kasus narkoba, pencurian kenderaan motor (curanmor) dan ilegal fishing (bom ikan).  Dari tiga kasus tersebut Polres Parigi Moutong mengamankan 13 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis SIK, pada konfrensi pers senin (17/2/ 2020) mengatakan, Sampai minggu kedua bulan Februari 2020, Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap empat kasus narkoba dan mengamankan empat orang tersangka. Tiga kasus Curanmor dengan mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti, dan satu kasus penadahan hasil kejahatan dengan mangamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti, kemudian berhasil mengungkap satu kasus pemboman ikan dengan mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti.

“Untuk Narkoba, sekarang baru minggu kedua Februari sudah empat kali. Bila bulan lalu totalnya kurang lebih 57 gram, dua minggu ini dari empat penindakan mencapai 10,01 gram,” beber Kapolres.

Kapolres AKBP Zulham Efendi Lubis SIK menambahkan, untuk kasus Narkoba Polres mengamankan tersangka AY dari Pelawa dengan barang bukti 0,22 gram, MR dari Dolago 6 paket 1,60 gram, GKS dari Buranga 35 paket seberat 6,56 gram dan MR dari kayuboko 8 paket 1,72 gram.

banner Dinas Kesehatan

Lanjut Kapolres, untuk curanmor ada empat pengungkapan, pertama kelompok inisial DA, DT,AB, dan SS. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Torue dan Parigi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan roda dua. Masih pengembangan karena banyak TKP belum dapat kami simpulkan. Cukup banyak. tiga unit yang telah kita serahkan, saat ini dihadirkan satu unit,” jelasnya.

Kelompok  kedua kata Kapolres, AD alias Yoga, pelaku lain masih dalam pengejaran, barang bukti yang dihadirkan saat konfrensi pers barang bukti satu unit R2,  satu unit dilimpahkan ke Polres Ampana.

“Karena TKP di Ampana jadi satu dikirim kesana. Namun hasil pengembangan untuk kelompok ini terungkap bahwa masih ada empat TKP R2 di Parigi. Kemudian ada empat TKP pembongkaran rumah atau kios,” bebernya.  

Ditambahkannya, masih kasus Curanmor untuk inisial MK tersangka berusia sekitar 50 tahun. Ditahan bersama barang bukti R2. Tersangka DA (34) babuk dua unit R2. Satu unit ada di  Polsek, satu di Polres.

“Dari beberapa penindakan ini kami juga melakukan pengembangan perkara  Januari kemarin yaitu pencurian elektronik berupa laptop, pelaku utama telah kita temukan inisial RW,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dari beberapa TKP dan LP Polres berhasil menangkap atau menemukan penadah tiga orang, SM 35 tahun, BT 45 tahun, MB 37 tahun.

Lanjut dia, pengungkapan kasus bom ikan dari hasil patroli Polair Polres Parimo dan Polair Mabes Polri yang diperbantukan di Sulteng pada 8 februari 2020 menemukan tiga orang menangkap ikan secara ilegal dengan bom. Tiga orang tersangka yaitu HD 33 tahun, AD 14 tahun, RK 12 tahun.

Pantauan media PLANO, pada konfrensi pers tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis SIK, didampingi Kabag Ops Polres Parimo Kompol F.Tarigan,SH, Kasat Narkoba Polres Parimo AKP Dewa Nyoman Sujendra SH, Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Musa Alexander Shah,SIK, Kasat Pol Air Polres Parimo AKP Sunarto, KBO Narkoba IPDA I Komang Darmawa Adi, KBO Reskrim AIPDA I Putu Arcana, Ps.Paursubag Humas AIPDA I Gede Dharmawan,SH dan para penyidik Reskrim-Narkoba.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 145 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Alarm Covid Bunyi Lagi, 3 Hari Berturut-turut, Kasus Harian Nyaris 5.000

3 November 2022 - 22:09

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Trending di Hukrim