Reporter : Eli
PLANO, Parigi Moutong – Kurang dari 24 jam, Polres Parigi Moutong telah mengamankan satu orang tersangka pelaku penikaman pada gadis berusia 14 tahun di Desa Dolago Padang Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Mutong, Jumat (27/12/2019) kemarin.
Berdasarkan rilis media yang dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Zuham Efendi Lubis, SIK untuk sementara Polisi baru mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penikaman sehingga menyebabkan FR (14) meninggal dunia.
Tersangka yang diamankan tersebut tidak lain masih orang terdekat korban bernisial S.J.L (16) dan tinggal di rumah yang sama.
Berdasarkan kronologis, disebutkan pada jumat 27 Desember 2019 dini hari korban FR (14) baru pulang dari pesta bersama ibunya. Sesampai di rumah, korban menonton Televisi dan ibunya masuk ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 02.00 dini hari itu, korban masih menonton TV kemudian S.J.L meminta untuk dilayani hasrat seksualnya oleh FR tetapi ditolak. Sehingga S.J.L marah dan mematikan TV lalu masuk ke kamar isterinya untuk tidur.
Namun sekitar pukul 04.45, S.J.L bangun dan mendapati FR tidur di ruang TV lalu meminta lagi untuk dilayani hasratnya, tetapi lagi-lagi ditolak oleh FR.
Diduga karena penolakan itu, S.J.L sakit hati dan marah. Lalu dia ke dapur dan mengambil parang kemudian menusuk leher korban sebelah kanan. Karena berteriak, S.J.L menyumpal mulut korban dengan bantal dan selimut kemudian bergegas masuk ke kamar isterinya untuk pura-pura tidur.
Karena mendegar teriakan tadi, ibu korban bangun melihat kondisi anaknya tengkurap dan berdarah. Maka saat itu juga dibantu anggota keluarga lainnya dan tetangga membawa FR ke RSUD Anutaloko. Sekitar jam 07.14 menit, FR dinyatakan meninggal dengan luka tusukan di leher.
“Sehari sebelumnya tersangka dengan teman-temannya, nanti kami akan lakukan pemeriksaan, melakukan pesta sabu, pada malam kejadian dilanjutkan dengan pesta lem fox sehingga dimungkinkan pelaku adrenalinya meningkat ini yang diduga menjadi penyebab,” jelasnya Kapolres kepada sejumlah media, Sabtu (28/12/2019) di Polres Parimo.
Lanjut dia, setelah dilakukan tes urin terhadap tersangka ditemukan positif metamfetamin. Tersangka dikenakan, UU perlindungan anak dan KUHP 338 tentang pembunuhan.
Polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti sebilah parang, 9 kaleng lem fox , alat penghisap sabu,satu buah macis gas, bantal dan selimut juga baju.