Menu

Mode Gelap

Hukrim · 28 Des 2019

Polisi Amankan Satu Orang Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis 14 Tahun


 Kapolres Parigi Moutong Zulham Efendi  Lubis, SIK melakukan siaran pers atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Dolago Padang, jumat kemarin. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Tadius dan Kabag Ops Kompol F.Tarigan juga jajaran pejabat Polres lainnya. Perbesar

Kapolres Parigi Moutong Zulham Efendi Lubis, SIK melakukan siaran pers atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Dolago Padang, jumat kemarin. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Tadius dan Kabag Ops Kompol F.Tarigan juga jajaran pejabat Polres lainnya.

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong – Kurang dari 24 jam, Polres Parigi Moutong telah mengamankan satu orang tersangka pelaku penikaman pada gadis berusia 14 tahun di Desa Dolago Padang Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Mutong, Jumat (27/12/2019) kemarin.

Berdasarkan rilis media yang dipimpin oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Zuham Efendi Lubis, SIK untuk sementara Polisi baru mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penikaman sehingga menyebabkan FR (14) meninggal dunia.

Tersangka yang diamankan tersebut tidak lain masih orang terdekat korban bernisial S.J.L (16) dan tinggal di rumah yang sama.

Berdasarkan kronologis, disebutkan pada jumat 27 Desember 2019 dini hari korban FR (14) baru pulang dari pesta bersama ibunya. Sesampai di rumah, korban menonton Televisi dan ibunya masuk ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 02.00 dini hari itu, korban masih menonton TV  kemudian S.J.L meminta untuk dilayani hasrat seksualnya oleh FR tetapi ditolak. Sehingga S.J.L marah dan mematikan TV lalu masuk ke kamar isterinya untuk tidur.

banner Dinas Kesehatan

Namun sekitar pukul 04.45, S.J.L bangun dan mendapati FR tidur di ruang TV lalu meminta lagi untuk dilayani hasratnya, tetapi lagi-lagi ditolak oleh FR.

Diduga karena penolakan itu, S.J.L sakit hati dan marah. Lalu dia ke dapur dan mengambil parang kemudian menusuk leher korban sebelah kanan. Karena berteriak, S.J.L menyumpal mulut korban dengan bantal dan selimut kemudian bergegas masuk ke kamar isterinya untuk pura-pura tidur.

Karena mendegar teriakan tadi, ibu korban bangun melihat kondisi anaknya tengkurap dan berdarah. Maka saat itu juga dibantu anggota keluarga lainnya dan tetangga membawa FR ke RSUD Anutaloko. Sekitar jam 07.14 menit, FR dinyatakan meninggal dengan luka tusukan di leher.

“Sehari sebelumnya tersangka dengan teman-temannya, nanti kami akan lakukan pemeriksaan, melakukan pesta sabu, pada malam kejadian dilanjutkan dengan pesta lem fox sehingga dimungkinkan pelaku adrenalinya meningkat ini yang diduga menjadi penyebab,” jelasnya Kapolres kepada sejumlah media, Sabtu (28/12/2019) di Polres Parimo.

Lanjut dia, setelah dilakukan tes urin terhadap tersangka ditemukan positif  metamfetamin. Tersangka dikenakan,  UU perlindungan anak dan KUHP 338 tentang pembunuhan.

Polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti sebilah parang, 9 kaleng lem fox , alat penghisap sabu,satu buah macis gas, bantal dan selimut juga baju.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 140 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim