Menu

Mode Gelap

Hukrim · 22 Des 2019

Perekrutan Panwascam, LBH Parimo : Bawaslu Diduga Langgar Aturan


 Konsultan Hukum, Hasbar ( Foto : Eli Leu) Perbesar

Konsultan Hukum, Hasbar ( Foto : Eli Leu)

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong – LBH Parigi Moutong menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam proses perekrutan Panwascam 2019.

Hal itu diungkapkan konsultan Hukum LBH Parimo, Hasbar kepada sejumlah media, minggu (8/12/2019). Dia mengatakan, LBH Parimo mendapatkan sejumlah informasi dan menerima mandat sebagai kuasa hukum dari peserta yang merasa tidak puas dengan hasil perekrutan Panwascam.

“Kami melakukan penelusuran terkait informasi tersebut, diduga kuat ada penyimpangan didalamnya. Dari Moutong hingga Parigi kita dapatkan beberapa (dugaan pelanggaran),” ungkapnya.

Lanjut Hasbar, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya ditemukan bahwa ada oknum pengurus Bumdes di Desa Taopa Utara, juga pengurus TPID Kecamatan diduga pula berafiliasi dengan calon Bupati perhelatan Pilkada sebelumnya (pasangan ERA), diloloskan sebagai Panwascam tahun ini.

banner Dinas Kesehatan

“Saat itu saya PPK Bolano, dia menjadi salah satu saksi kandidat ERA, waktu itu sy pimpin Pleno saya tau persis dan ada banyak saksi,” ujarnya.

Dia menambahkan, temuan lain terjadi di kecamatan Mepanga yang bersangkutan diduga kuat sebagai pejabat di kecamatan selaku kepala seksi PMD.

“Setelah dikonfirmasi ke pimpinan (sekcam) benar dia kepala seksi di PMD dan pengakuan beberapa orang juga seperti itu,” kata dia.

Lajut dia, di Kecamatan Sidoan adalah Kaur di Desa Lado demikian juga ditemukan di Kecamatan Toribulu  yang masih menjabat sebagai Sekdes Pinotu.

“Saya konfirmasi lewat telepon, beliau masih aktif sampai hari ini dan kades siap dikonfrimasi untuk memberikan keterangan. SK dia berlaku sampai hari ini,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan juga peserta yang diloloskan berstatus honorer di Kecamatan Siniu pada Dinas Kominfo, dan ada juga yang diduga tenaga honorer di Dinsos.

“Sampai sore tadi ini, kita dapat informasi seperti itu dan masih terus kami kumpulkan bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan. Sekali lagi, hal ini baru diduga, kami tidak bermaksud menjastifikasi Bawaslu, kami berharap ada klarifikasi  terkait dugaan ini,” jelasnya.

Hasbar menambahkan, ada beberapa syarat didalam keputusan Bawaslu yang tidak membenarkan rangkap jabatan, atau harus mundur dari salah satunya. Namun hal itu tidak dilakukan sejak masa pendaftaran. Bawaslu terkesan mengabaikan sejumlah aturan lain seperti UU nomor 7 tahun 2017 pasal 117 tentang pemilu, tetang syarat-syarat Panwas, UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa kemudian diekplisitkan ke Permendagri 83 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga UU ASN nomor 5 tahun 2014.

“Ada keterpanggilan, kami sebagai orang yang memahami aturan, kami inginkan lewat media bisa tersosialisasi agar ada langkah preventif,” kata dia.

Kata dia, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Ketua Bawaslu Muchlis meyampaikan laporan namun karena hari libur, akan dilakukan secara resmi besok (senin).

“Takutnya ini kadarluasa, bisa menjadi dalih, tetapi kami dijanjanjikan besok,” ujar dia.

Harapannya kata dia, Bawaslu bisa mengklarifikasi dugaan tersebut demi melahirkan Panwascam yang berkualitas dan beritegritas.

“Dari awal saja sudah diduga tidak beritengritas, memiliki jabatan yang dibiayai APBN dan APBD, ini berpotensi disalah gunakan,” tandasnya.

Untuk itu pihaknya meminta, agar Bawaslu menunda sementara pelantikan untuk nama-nama yang disebutkan diatas yang diduga kuat masih memiliki jabatan strategis ditempat lain.

“Ada indikasi bukan hanya mereka itu. Bahkan lebih dari yang kita sebutkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika memungkinkan LBH akan menempuh jalur hukum jikalau memenuhi syarat materil dan formil untuk diajukan ke PTUN.

“Tujuan kita untuk mengingatkan bahwa ada UU lain yang harus diperhatikan seperti UU Desa, UU KIP, UU ASN. Kalaupun Bawaslu memaksakan melantik, akan ada konsekuensi selanjutnya,” tegasnya. 

Dikonfirmasi media ini, Ketua Bawaslu Muchlis Aswat menjawab belum menerima  laporan resmi dari LBH Parimo, hanya saja pihaknya mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan secara lisan.

Ketua Bawaslu Parimo Muchlis A.(Foto : Eli)

Terkait dugaan melanggar aturan dengan meloloskan peserta yang  masih memiliki jabatan ditempat lain, Bawaslu kata dia, sejak awal sudah mengisyaratkan untuk mundur dan hal itu sudah disampaikan bahkan saat dilakukan wawancara.

“Ada disyaratkan mundur kalau dia punya jabatan, ada beberapa orang yang kami wawancara kami sudah pertegas. Penyataan mengundurkan diri ketika dinyatakan lolos, bukan ditahap awal. Itu ada disyarat umumnya, bukan baru mendaftar,” kata Muchlis.

Ditanya terkait adanya kesan pendaftar yang merangkap jabatan hanya mencoba-coba untuk ikut tes sambil menunggu peruntungan, Muchlis menegaskan tidak ada  kesan mereka (panwascam) hanya mencoba-coba.

Terkait permintaan untuk menunda pelantikan, bagi nama-nama yang disebutkan tersebut, Muchlis menegaskan pelantikan tetap akan dilaksanakan besok, meski ada laporan masyarakat atau keberatan masyarakat. 

“Silahkan laporkan, kita manusia juga mungkin ada beberapa orang yang tidak kami pantau. Dari awal kami bilang, kami butuh informasi masyarakat. Misal yang berafiliasi dengan partai. Sampai dengan wawancara yang masuk sanggahan kami tindak lanjuti.  Tetapi sanggahan masyarakat tidak serta merta diterima, kami klarifikasi didepan kamera dan jika yang bersangkutan mampu meyakinkan kami, kita tidak ada dasar untuk menerima begitu saja,” jelasnya.

Bawaslu mempersilahkan jika proses aduan tetap berjalan, namun dikatakan hal itu tidak akan megganggu proses pelantikan besok.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Laksanakan Asesmen Bacaleg, Ketua Bapilu Nasdem Parimo : Ikhtiar Kolektif Menang Lebih 2024.

2 April 2023 - 00:28

Paloh Yakin, Pemerintah Bisa Jadi Wasit Yang Adil

22 Februari 2023 - 21:59

Politisi Milenial Lintas Partai Tolak Sistem Tertutup

13 Januari 2023 - 19:28

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Cak Imin Dukung Jokowi: Antar Partai Tak Saling Menjatuhkan

8 November 2022 - 10:13

Luhut Yakin, Kepercayaan Dunia Terhadap RI Meningkat Pasca KTT G20 Bali, Ini Alasannya…

5 November 2022 - 20:42

Trending di Pemerintahan