PARIMO – Polemik pengesahan Perda (Peraturan Daerah) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah dilakukan kajian untuk menindaklanjutinya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh.
Alfres juga mengatakan bahwa dalam proses kajian tersebut, Bapemperda juga akan menentukan apakah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) perlu dilakukan.
Untuk kepentingan revisi dalam proses kajian, Bapemperda akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) sebagai pengusul Perda, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) juga termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPH).
ia tidak membenarkan jika proses revisi hanya dilakukan pada bagian lampiran Perda saja karena menurutnya lampiran dalam Perda LP2B, merupakan satu kesatuan peraturan tersebut. Karena, kemungkinan ada pasal-pasal berkaitan yang harus ikut direvisi, karena adanya perubahan lampiran.
Kemudian, agar tidak lagi menimbulkan persoalan maka perihal kesepakatan warga atas status lahan pertanian,perlu dipastikan kembali.
“Intinya Perda ini tidak dicabut, hanya dilakukan revisi yang tidak lebih dari 50 persen. Jadi proses revisi yang akan dilakukan, dan tidak akan memakan waktu lama,” jelas Alfres.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto sebelumnya telah mengatakan bahwa untuk menyelesaikan polemik Perda LP2B yang telah disahkan di 2021, akan dilakukan legislative review.
Pada sidang paripurna, Selasa, (22/03), Sayutin juga mengungkapkan “Saya telah mengirim Perda itu ke salah satu pakar hukum tata Negara, ternyata isi didalamnya tidak masalah. Semuanya mengacu pada undang-undang, mulai dari materi, pasal dan lain-lain”. (NS)
