Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Pemerintah Parigi Moutong mengusulkan enam desa yang dihuni Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kecamatan Tinombo dan Palasa untuk menjadi desa adat. Terkait itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin, mengaku mendukung pengusulan tersebut bahkan ikut hadir saat konsultasi di Kementrian Sosial dan meminta agar prosesnya dipermudah.
“Desa adat itu minimal jumlah penduduknya 2000 jiwa. Jadi tidak semua desa yang diusulkan masuk kriteria desa adat. Yang masuk itu hanya desa yang penduduknya minimal 2000 jiwa,” jelas Sayutin kepada sejumlah wartawan yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2020).
Sayutin mengatakan, legislatif menginginkan agar Kementrian Sosial mempermudah dengan tidak memakai standarisasi jumlah penduduk, sebab desa terpencil yang kawasan pemukimannya dihuni oleh warga KAT layak untuk dijadikan desa adat.
“Saudara-saudara kita disana masih menggunakan sistem adat, itu yang mau kita dorong. Harusnya tidak mesti jumlah penduduk 2000 jiwa,” ungkap kader Partai Nasdem itu.

Sayutin menambahkan, jika desa-desa terpencil berhasil dijadikan desa adat maka pemerintah bisa mengintervensi lebih khusus baik dari pusat, provinsi hingga kabupaten.
Kata dia, berdasarkan hasil konsultasi jika menjadi desa adat, dana desa tetap bisa dinikmati untuk pembangunan desa. Meski sistem pemerintahanya menggunakan sistem adat, namun pemerintahan bisa berjalan secara normal.
“Cuma ada perlakuan khusus bagi mereka, sehingga dalam proses intervensinya itu nanti ada beberapa instansi tekhnis yang ikut membantu pembentukan hingga pengembangan desa adat itu,” urainya.
Sayutin berharap, usulan desa adat akan berjalan sesuai harapan pemerintah.