Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 4 Des 2020

Penguatan Kelembagaan Pengurus P2TP2A Diharap Bisa Hadirkan Semangat Baru


 kegiatan penguatan kelembagaan pengurus P2TP2A sekaligus sosialisasi UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (4/12/2020). Perbesar

kegiatan penguatan kelembagaan pengurus P2TP2A sekaligus sosialisasi UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (4/12/2020).

Liputan : Eli

Parigi Moutong – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)  Kabupaten Parigi Moutong, H.Samsur Latandu mengatakan, penguatan pengurus kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A)  diharapkan bisa hadirkan semangat baru, sehingga dapat mengemban amanah dengan baik, serta mampu melaksanakan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak.

banner DiDisdik

Hal itu dikatakannya, saat membuka kegiatan penguatan kelembagaan pengurus P2TP2A sekaligus sosialisasi UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (4/12/2020).

“Untuk itu dalam rangka meningkatkan peran serta pemerintah maupun masyarakat, dalam upaya memberikan perlindungan dalam bentuk pencegahan dan penanganan terpadu untuk menurunkan angka kekerasan pada anak, maka dipandang perlu untuk memberikan penguatan kembali pada pengurus P2TP2A dalam mendampingi korban jika terjadi kekerasan pada perempuan dan anak,” jelasnya.

Ia mengatakan, terbentuknya kelembagaan P2TP2A sangat mendukung pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mejalankan pelaksanaan dua peraturan daerah yang baru terbentuk tahun lalu, yaitu Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak, dan perda nomor 4 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita,” bebernya.

banner Dinas Kesehatan

Olehnya itu kata dia, diharapkan semoga  dengan adanya penguatan pengurus P2TP2A ini, lahir semangat baru sehingga dapat mengemban amanah dengan baik, serta mampu melaksanakan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Diketahui tampak hadir juga dan memberikan materi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Kartikowati, perwakilan jurnalis media massa Fakrudin dan Pengacara Anak Hartono Taharudin.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan