Liputan : Eli
Parigi Moutong – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, H.Samsur Latandu mengatakan, penguatan pengurus kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) diharapkan bisa hadirkan semangat baru, sehingga dapat mengemban amanah dengan baik, serta mampu melaksanakan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu dikatakannya, saat membuka kegiatan penguatan kelembagaan pengurus P2TP2A sekaligus sosialisasi UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (4/12/2020).
“Untuk itu dalam rangka meningkatkan peran serta pemerintah maupun masyarakat, dalam upaya memberikan perlindungan dalam bentuk pencegahan dan penanganan terpadu untuk menurunkan angka kekerasan pada anak, maka dipandang perlu untuk memberikan penguatan kembali pada pengurus P2TP2A dalam mendampingi korban jika terjadi kekerasan pada perempuan dan anak,” jelasnya.
Ia mengatakan, terbentuknya kelembagaan P2TP2A sangat mendukung pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mejalankan pelaksanaan dua peraturan daerah yang baru terbentuk tahun lalu, yaitu Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak, dan perda nomor 4 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Seperti yang kita ketahui bersama, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita,” bebernya.

Olehnya itu kata dia, diharapkan semoga dengan adanya penguatan pengurus P2TP2A ini, lahir semangat baru sehingga dapat mengemban amanah dengan baik, serta mampu melaksanakan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Diketahui tampak hadir juga dan memberikan materi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Kartikowati, perwakilan jurnalis media massa Fakrudin dan Pengacara Anak Hartono Taharudin.