Laporan : Faradiba

Beritaplano, Parigi Moutong – Pengawasan illegal fishing yang berada di perairan laut Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
’Kewenangan khusus kelautan sudah bukan lagi berada dibawah pengawasan Pemerintah Kabupaten, tapi sudah menjadi kewenangan pihak Provinsi. Namun terkait kegiatan illegal fishing yang kerap terjadi di perairan Kabupaten Parimo tetap kami tindaklanjuti dalam bentuk pelaporan ke pemerintah Provinsi,” Ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Nelayan Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo, Yuliana Ngkuno kepada sejumlah awak media, Jumat (3/4/2020).
Disampaikannya, walaupun pengawasan illegal fishing berada pada Pemerintah Provinsi, namun pihaknya sebagai perpanjangan tangan di kabupaten tetap terus menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan illegal tersebut.
“Penyampaian mengenai illegal fishing ini sering kami sampaikan pada setiap kegiatan sosialisasi baik dengan masyarakat maupun dengan para nelayan. Hanya saja beberapa oknum nelayan masih banyak juga melakukan pemboman ikan, dengan motif untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk setiap kejadian illegal fishing kewenangan pihaknya hanya sebatas pelaporan ke pihak Pemprov Sulteng. Selanjutnya Pemprov Sulteng yang akan turun kelapangan untuk menindaklanjutinya.