PLANO, Parigi Moutong – Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong Zulfinasran STTP, mengatakan, soal penetapan kawasan pedesaan prioritas nasional di Parigi Moutong oleh Direktorat penataan Kawasan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementrian Agrararia Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bappelitbangda akan singkronkan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

“Kalau menyikapi soal ini, tahun ini kan berakhir masa RPJMN. Sebelum kita tindak lanjuti hasil dari tata ruang daerah jelas kita akan komunikan kembali ke pemerintahan pusat apakah di RPJMN lima tahun berikutnya apakah ini masuk prioritas pembangunan nasional atau tidak,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan konsultasi publik II penyusunan materi teknis rencana tata ruang kawasan pedesaan prioritas nasional, belum lama ini.
Dikatakannya, jika yang akan direncanakan ini menjadi gawean pemerintah daerah semata maka prosesnya dipastikan akan memakan waktu lama, karena ada beberapa hal yang akan dipenuhi termaksud infrakstruktur pendukung kawasan yang telah ditetapkan.
“Dari rencana rinci tata ruang jelas tindaklanjutnya kedepan kita akan komunikasikan dengan kementrian-kementrian tekhnis namun kita berharap dari pemerintah pusat bisa memfasilitasi memediasi pertemuan-pertemuan dengan beberapa kementrian terkait yang berkaitan dengan pengembangan kawasan pedesaan yang prioritas,” ungkapnya.
Ditanya terkait pembuatan regulasi untuk dijadikan penguatan dalam pelaksanaan kawasan yang telah diatur tersebut, Zulfinasran mengatakan, pihaknya perlu memeriksa kembali prioritas pembangunan daerah. Sebab kata dia, ada beberapa program nasional yang tengah menjadi fokus pemerintah seperti penanganan stunting dan menurunkan angka kemiskinan.

“Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional ini akan kita coba cocokan dengan beberapa kementrian karena ini bukan pekerjaan sendiri tetapi pekerjaan bersama, jangan sampai pemetaan yang dibuat dengan rencana tata ruang ini hanya menjadi pajangan saja tidak dapat menjadi pedoman,” tandasnya.
Dia menambahkan, setelah dibuatkan regulasi harus ada sosialisasi-sosialisasi kawasan, sehingga semua pihak bisa ikut mendukung program ini.
“Sosialisasi ini menjaga adanya alih fungsi lahan sedangkan di Sulawesi Tengah kita sebagai penghasil padi, pada prinsipnya masyarakat yang ada disini lebih besar mendapatkan sumber pendapatan melalui pertanian, dan kepala desa yang sekarang merespon dengan pelaksanaan ini, beberapa OPD termaksud ada PMD, Dinas Tanaman Pangan, dan kami sebagai Badan perencanaa daerah juga dan beberapa OPD lainnya,” pungkasnya.