Reporter : Fadel

PLANO, Taipa Obal – Pemerintah Desa (Pemdes) Taipaobal Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Salah satu bukti keseriusan itu yakni dengan mengadakan pemusnahan puluhan minuman jenis Cap Tikus yang dianggap meresahkan warga, Minggu (13/10/2019).
Kepada BeritaPlano.com, Kades Taipaobal, Kaligis Djumpeter mengatakan pemusnahan dilakukan setelah sebelumnya melakukan penyitaan terhadap seorang warga yang kedapatan membawa minuman cap tikus tersebut.
“Saya mengadakan penyitaan cap tikus yang dibawa seorang pemuda pada saat pesta pernikahan di Desa Taipaobal, kemudian kami lakukan pemusnahan,” ujarnya, Senin (14/10/2019).

Kaligis menuturkan pemusnahan miras jenis cap tikus tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh aparat desa, dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda yang ada di Desa Taipaobal.
“Sebanyak 25 bungkus kami sita dan kami musnahkan,” tuturnya.
Ditambahkannya, kegiatan pemusnahan ini akan terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan minuman keras yang dapat menimbulkan keresahan warga.
“Mudah-mudahan Desa Taipaobal bisa aman dari peredaran miras,” ucapnya.