PLANO, Parigi Moutong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fit S.STP, meminta komitmen seluruh perangkat desa agar tepat waktu melaporkan Pertanggung Jawaban Pemerintahan Desa (LPPD) yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) yang disampaikan kepada BPD.

“Harus dilaporkan Sesuai batas akhir yang sudah diatur dalam undang – undang dan peraturan – peraturan terkait lainnya,” ujarnya saat membuka sosialisasi pengelolaan keuangan desa yang dirangkaikan dengan simulasi, serta pembagian database aplikasi Siskeudes Versi 2.0 R2.2 yang terkoneksi dengan omspan pusat, di Aula pertemuan Kantor Desa Taopa, belum lama ini.
Fit mengatakan, ketepatan waktu melaporkan LPPD dan LKPPD akan mempercepat proses tahapan penyaluran dana desa. Untuk itu. Seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni seluruh Sekretaris Desa, Kepala Desa dari empat Kecamatan yaitu Kecamatan Moutong, Kecamatan Taopa, Kecamatan Bolano Lambunu Dan Kecamatan Bolano, Kepala Seksi PMD masing-masing kecamatan, Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa diminta memperhatikan aturan dan waktu yang sudah ditetapkan dalam proses pelaporan LPPD dan LKPPD.
Diketahui, sosialisasi pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif dan akurat. Sehinggan proses dan tahapan dalam pengelolaan keungan desa bisa berjalan sesuai peraturan perundang – undangan.
Dinas PMD juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang desa, juga terkait besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Sejauh ini pemerintah daerah Parigi Moutong, baru bisa meyesuaikan untuk Siltap Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang setara dengan Gaji Pokok PNS Golongan II/A,” ujar Kadis PMD, Fit.
Dengan adanya kenaikan penghasilan tetap ini, kata Fit, diharapkan seluruh kepala desa dan perangkat desa dapat lebih memaksimalkan pelayanan yang ada didesa.
“Jangan sampai dikemudian hari kami akan temukan ada kantor desa dihari kerja tutup dan tidak ada satupun perangkat desa dan stafnya yang melayani masyarakat,” tandasnya.
Terkait penyertaan modal Bumdes, Dinas PMD lebih memberikan kewenangan kepada tim verifikasi ditingkat kecamatan agar lebih berhati – hati dalam meloloskan anggaran Bumdes, karena Bumdes harus memiliki Bisnis Plan yang jelas dan dibuktikan dengan syarat fisik yang terukur sebagai jaminan untuk mengajukan permohonan penambahan penyertaan modal.(Sumber : taopa.parimo.id)