Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), mensosialisasikan bantuan tahap II rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pasca bencana di tingkat kabupaten, yang saat ini telah memasuki tahap verifikasi dan validasi penerima bantuan berdasarkan by name by adres oleh Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4). Sosialisasi tersebut digelar di lantai dua kantor bupati, dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Samin Latandu, jumat (6/3/2020).
Samin Latandu dalam sambutannya mengatakan, penyaluran bantuan perumahan pasca bencana tahap II, sebagaimana diamanatkan Presiden harus disalurkan berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Sehingga tidak ada penyimpangan dan masyarakat yang terkena dampak bencana bisa benar-benar merasakan manfaat dari bantuan pemerintah.
Pantauan media ini, sosialisasi terkait petunjuk teknis, kriteria penerima bantuan, proses penyaluran hingga pelaporan, dipaparkan oleh Kepala BPBD Parigi Moutong Abdul Aziz Tombolotutu. Sedangkan sosialisasi tata cara penyaluran dari kas daerah ke Bank penyalur disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Yusrin, dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala.
Sementara itu, dalam laporan ketua panitia pelaksana yaitu Kabid Rehabilitasi dan Rekonsutruksi BPBD Parigi Moutong, Tri Nugrah menyampaikan, sosialisasi tersebut digelar agar semua pihak mengetahui petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan perumahan pasca bencana tahap II, yang memuat prinsip dasar, kriteria proses dan laporan pertanggungjawaban yang menjadi acuan pelaksanaan.

Dikatakannya, bantuan perumahan tahap II ini adalah hibah pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp 66 milyar lebih. Anggaran tersebut untuk membiayai rehab rekon kategori rumah rusak sedang (RS) sejumlah 918 kk dan rumah rusak ringan (RR) 4.094 KK, sehingga total penerima bantuan tahap II sebanyak 5.012 KK yang tersebar di 60 desa dan lima kelurahan dari Kecamatan Sausu hingga Kasimbar.
Pantauan media ini, sosialisasi tersebut dihadiri Kejaksaan Negeri Parigi, TNI, Polres Parigi Moutong, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, OPD terkait, Camat dan pihak terkait lainnya.