Menu

Mode Gelap

Hukrim · 15 Jan 2020

Pemberhentian Irham Antau Menuai Protes, Kades : Silahkan Lapor Atasan


					Irham Antau Perbesar

Irham Antau

Reporter : Rais H. Rantenai

banner DiDisdik

PLANO, Moutong – Mantan Sekdes Moutong Timur Irham Antau mengaku kecewa dengan proses pemberhentian dan perekrutan aparat desa yang dilakukan Kepala Desa Ihwan Malasugi, belum lama ini.

Kepada Beritaplano, Irham Antau mengatakan, ada tiga orang aparat desa yang di ganti yaitu Sekdes, Kasie Pemerintahan, dan Kaur Kesra. Dirinya (Irham Antau) sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Moutong Timur selama tiga tahun, mengaku tidak mendapatkan informasi berkaitan dengan pengumpulan dan verifikasi berkas tahun 2019 kemarin.

“Saya sendiri selaku Sekdes yang masih aktif dalam melaksanakan tugas di tahun 2019 kemarin, tidak mendapatkan informasi berkaitan dengan verifikasi berkas yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Moutong Timur,” ujarnya.

Irham Antau mengatakan, tiba waktu masa perekrutan aparat desa bahkan sampai pemasukan berkas untuk diverifikasi, dirinya tidak menerima informasi dari Kepala Desa.

banner Dinas Kesehatan

Bukan hanya dirinya saja kata dia, Kaur Pemerintahan yang juga masih masih aktif dalam pemerintahan Desa saat itu, juga tidak mendapatkan informasi soal perekrutan aparat desa.

“Tetapi kaur desa yang lainya mengikuti perekrutan dan verifikasi berkas karena mereka di hubungi oleh Kepala Desa,” kata Irham.

Kata dia, Kepala Desa tidak memperhatikan Permendagri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan permendagri nomor 87 tentang pemberhentian perangkat Desa. Irham mengatakan dalam permendagri tersebut dirinya tidak termasuk dalam kriteria pemberhentian dari perangkat desa.

“Kalau memang ada perekrutan kembali untuk aparat Desa, kenapa tidak dibuka secara umum, kenapa hanya di sembunyikan seakan akan orang yang ikut dalan perekrutan dan veifikasi berkas ini terbatas, bahkan orang-orang yang di rekrut dan ikut dalam verifikasi berkas ini hanya di hubungi lewat via telpon tidak di sampaikan secara umum di masyarakat,” ungkapnya.

Irham juga menambahkan, terkait RPJMDes yang telah disusun sejak November 2019 saat dirinya masi menjabat sebagai Sekdes itu, tidak akan di serahkan kepada Sekdes yang baru.

“Itu akan saya musnahkan  karena Kepala Desa tidak terbuka dengan masyarakat soal perekrutan aparat desa yang baru. Pemeritahan Desa saat ini sudah ada campur tangan dari pihak keluarga. Pemerintah Desa tidak membentuk tim verifikasi berkas untuk aparat desa tahun 2020 yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Kades tidak memperhatikan permendagri nomor 67 tahun 2017,” jelasnya.

Harapannya kata dia, semoga dengan aparat desa yang baru, roda Pemerintahan Desa Moutong Timur bisa berjalan dengan baik, mampu mengurangi kemiskinan yang ada di Desa Moutong Timur.

Terkait keberatan itu, Kepala Desa Moutong Timur Ihwan Malasugi terkesan tidak ingin terlalu menanggapi.

Kades Moutong Timur Ihwan Malasugi

“Kalau ada yang keberatan silahkan tuntut saya dan laporkan ke atasan (Bupati) dan saya siap dengan apapun yang terjadi. Karena sesuai dengan SK aparat Desa hanya berlaku satu tahun sampai  31 desember. Apakah masi mau di perpanjang itu adalah hak atau kewenangan Kepala Desa karena Kepala Desa punya kewenangan dalam hal menentukan aparat Deda selanjutnya,” jawabnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan