Menu

Mode Gelap

Kabar Desa · 19 Mei 2020

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H, Pemdes Taopa Mengacu Pada Himbauan MUI Provinsi Sulteng


					Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H, Pemdes Taopa Mengacu Pada Himbauan MUI Provinsi Sulteng Perbesar

Reporter : Leo Chandra

banner DiDisdik

PLANO,TAOPA- Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : C/138/DP-P/XXIII/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 H, dalam situasi pandemi Covid – 19 diwilayah Sulawesi Tengah, merupakan landasan sikap pemerintah Desa Taopa dalam menentukan apakah boleh atau tidaknya melaksanakan Shalat Idul Fitri seperti biasanya.

Abd. Haris Laparako mengatakan, tausiyah yang mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 20 Ramadhan 1441 H./13 Mei 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada hari senin, 18 Mei 2020 ini tentunya tidak serta merta bebas tanpa syarat dalam teknis pelaksanaannya. Kata dia, ada rambu yang harus dicermati dan patuhi bila kemudian bersepakat untuk melaksanakan kegiatan Shalat idul Fitri di Masjid atau dilapangan dan/atau tempat yang biasanya kita gunakan.

Dasar – dasar pendapat dan pertimbangan pengurus MUI Se-Sulawesi Tengah dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Pada haris senin, 18 Mei 2020 yang juga berisi Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah ini harus dipatuhi dan jalankan agar terhindar dari resiko penularan covid-19.

Beberapa diantaranya isi Tausiya tersebut adalah, Shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H pada masa Pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau berjamaah di rumah, di masjid atau lapangan. Pelakasanaan Sholat Idul Fitri di tempat/daerah Zona Hijau (tidak ada kasus positif, PDP, atau ODP) di mana masyarakatnya/jama’ahnya dapat terpantau dan homogen tidak ada aktifitas keluar-masuk dari daerah lain yang positif terinfeksi Covid-19, seperti di daerah pedesaan dan kompleks perumahan yang terkontrol, dipertimbangkan dapat melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah baik di masjid atau di lapangan.

banner Dinas Kesehatan

Di wilayah Zona Merah maupun Kuning (terdapat kasus poisitif, PDP, dan ODP) atau di tempat dimana masyarakat plural dan tidak terkontrol, tetap dilarang menyelenggarakan Sholat Id berjamaah di masjid atau di lapangan.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di masjid, di lapangan dan di rumah masing-masing harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain: dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, memakai masker, dan tidak berjabat tangan atau berpelukan.

Tentang tata cara shalat Idul Fitri di rumah dapat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 20 Ramadhan 1441 H./13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam rangka menghindari keresahan, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan Kota, para imam dan takmir masjid diharapkan bersikap arif dan mengedepankan musyawarah secara internal dan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah atau Pejabat Yang Berwenang setempat untuk pelaksanaan himbauan ini.

Pada Poin 2 huruf C inilah kita harus benar – benar patuhi kalau memang kita akan melaksanakan Shalat Idul Fitri Berjama’ah dimasjid atau dilapangan, sebab kita semuah harus bisa memastikan bahwa semuah protokol tersebut dipatuhi dan dijalankan.

Dalam Poin 3 pada Tausiyah itu berbunyi untuk menghindari keresahan, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan Kota, para imam dan takmir masjid diharapkan bersikap arif dan mengedepankan musyawarah secara internal dan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah atau Pejabat Yang Berwenang setempat untuk pelaksanaan himbauan ini.

Kepala Desa Taopa Asno Ake mengatakan, secara berjenjang komunikasi harus terkoordinir dengan baik agar ada kesamaan pendapat dan pelaksanaanya. Pihaknya juga akan mencoba berkomunikasi dengan Pemerintah Kecamatan Taopa dalam hal menindak lanjuti isi Tausiah ini, agar nantinya seluruh wilayah di Kecamatan Taopa bisa bersama – sama melaksanakan Ibadah shalat Idul Fitri di Masjid atau ditempat yang biasa dilaksanakan setiap tahunnya.

Bila kesepakatan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri Berjama’ah dimasjid dan di lapangan ini disepakati, maka Kepala Desa Taopa Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar warga atau masyarakat yang kebetulan mudik/pulang kampung belum cukup 14 sampai hari raya nanti atau masih dalam masa karantina mandiri dimohon untuk tidak ikut dalam Pelaksanaan Shalat Idul Fitri bersama – sama.

Kemudian kata dia, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain: dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, memakai masker, dan tidak berjabat tangan atau berpelukan. Tidak melaksanakan kegiatan saling mengunjungi dan bersilaturrahmi seperti biasanya yang apalagi keluar desa atau wilayah, selesai shalat idul fitri langsung kembali kerumah masing – masing.

“Pemerintah Desa Taopa bersama BPD,tokoh masyarakat, Imam dan Pegawai Syar’i akan melaksanakan Rapat terbatas membahas soal ini. Setelah itu, petugas yang akan ditunjuk akan mengumumkan hasilnya melalui pengeras suara yang ada di masjid – masjid dan/atau dipublikasikan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

BMKG 15 Oktober 2022 : Parigi Cerah Berawan

15 Oktober 2022 - 11:29

Gempa Hari Ini Minggu 9 Oktober 2022, Lima Kali Getarkan Indonesia

9 Oktober 2022 - 10:38

Prakiraan Cuaca : Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah Siang dan Malam Hujan

25 September 2022 - 18:54

PR Besar Menyejahterakan Petani

23 September 2022 - 18:39

BMKG : 11 September Hujan Lebat di Sulteng, Sigi Siaga Kabupaten Kota Waspada

11 September 2022 - 13:27

Lomba Pacuan Kuda digelar oleh Pordasi Totaldengan Hadiah Hingga Puluhan Juta Rupiah

23 Agustus 2022 - 21:26

Trending di Advertorial