Menu

Mode Gelap

Hukrim · 29 Mei 2020

Pasca Lebaran, Kejari Parimo Gelar Perkara Dugaan Kasus Korupsi Koperasi Nelayan Tasi Buke Katuvu


					Salah satu aset kapal milik Pemda Parimo yang dikelolah oleh koperasi tasi buke katuvu Perbesar

Salah satu aset kapal milik Pemda Parimo yang dikelolah oleh koperasi tasi buke katuvu

Laporan : Faradiba

banner DiDisdik

Plano, Parigi Moutong – Setelah melakukan tahap penyelidikan hingga mengantongi lebih dari dua alat bukti, pasca lebaran idul fitri 1441 H, Kejaksaan Negeri Parigi akan segera melakukan gelar perkara terhadap status dugaan kasus korupsi koperasi nelayan tasi buke katuvu yang diduga menyeret salah satu oknum Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD.

Koperasi nelayan tersebut diketahui milik Pemda Parigi Moutong (Parimo) yang melekat pada dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo.

Kepala Kejaksaan Negeri Parigi (Kajari) melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Tang yang ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya belum lama ini  mengatakan, selain mengantongi lebih dari dua alat bukti yang kuat, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara atas status kasus tersebut pada bulan Juni 2020.

“Gelar perkara akan kami lakukan usai lebaran idul fitri ini, atau paling lambat awal bulan depan,” ungkap Tang.

banner Dinas Kesehatan

Dijelaskannya, berdasarkan tahap penyelidikan khusus audit hitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut kurang lebih mencapai Rp 500 juta. Namun nilai audit itu masih pada hitungan sementara,.

“Kami akan menggandeng pihak BPKP untuk melakukan hitungan audit lebih lanjut,” tegas Tang.

Tang, juga menyebutkan bahwa pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut telah mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 60 juta.

“Pengembalian kerugian daerah yang dilakukan oknum tersebut sudah dua kali, yang pertama di tahun 2019 senilai Rp 15 juta, dan ditahun 2020 senilai Rp 45 juta,” ungkap Tang.

Lanjut Tang, selain hutang PAD yang menjadi fokus audit, pihaknya juga fokus pada pemeriksaan alat mesin dua unit kapal milik pemda Parimo, yakni mesin kapal merek arung samudera dan kapal inkamina.

“Dari ke dua kapal itu, baru satu mesin yang kami lihat fisiknya dilapangan. Untuk kapalnya sendiri sudah tidak bisa lagi digunakan, sudah rusak,”ujarnya.

Ditambahkannya, masih banyak lagi yang menjadi perhatian audit pihaknya dalam kasus tersebut, seperti alat perbengkelan nelayan, tunggakan listrik yang nilainya kurang lebih Rp 70 jutaan, pabrik es dan masih ada beberapa item yang lainnya lagi.

“Pihak oknum yang diduga paling terlibat dalam kasus tersebut telah kami panggil dan dimintai keterangannya sebanyak dua kali. Begitu pun dengan pihak dinas serta beberapa oknum lainnya yang ikut mengelola koperasi nelayan Tasi Buke, “jelas Tang.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim