Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Kabupaten Parigi Moutong diketahui belum memiliki dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Padahal dokumen ini merupakan perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif.
Ditanya terkait itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Idran kepada Beritaplano.com membenarkan hal itu. Dikatakannya, DPKP telah mengajukan pembuatan dokumen tersebut dan sementara menunggu persetujuan TAPD.
“RP3KP itu memang dokumen wajib dimiliki karena itu panduan yang harus digunakan daerah untuk pembangunan, misalnya apa yang akan dibangun dan dimana kawasannya. Sudah kami ajukan dan berharap diterima. Sudah kami sampaikan ke pak Sekda dan Kepala Bappelitbangda juga,” ungkap Idran saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dia menambahkan, jika dokumen RP3KP itu ada, maka bantuan APBN untuk program perumahan dan permukiman akan mudah didapatkan. Sebab Kementrian menilai daerah sudah memiliki perencanaan yang matang terkait pembangunan kawasan.

“Bantuan dari pusat akan banyak jika ada dokumen ini, karena dinilai perencanaan terarah. Memang di Indonesia belum semua miliki dokumen tersebut, tetapi kita inginkan Parigi Moutong punya,” ujarnya.
Namun kata dia, untuk menyusun dokumen seperti itu membutuhkan anggaran sekitar Rp 600 juta sebab melibatkan banyak pihak dan akan melewati beberapa proses.
“Selama ini kita hanya dapat sedikit bantuan APBN, hanya replikasi adapun anggaran kita hanya DAK afirmasi,” kata dia.
Informasi yang dihimpun media ini, dokumen RP3KP mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor pembangunan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Dokumen RP3KP memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta masyarakat.