Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 23 Nov 2019

Parimo Belum Punya Dokumen Perencanaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan


					Parimo Belum Punya Dokumen Perencanaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Perbesar

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong – Kabupaten Parigi Moutong diketahui belum memiliki dokumen  Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Padahal dokumen ini merupakan perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. 

Ditanya terkait itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Idran kepada Beritaplano.com membenarkan hal itu. Dikatakannya, DPKP telah mengajukan pembuatan dokumen tersebut dan sementara menunggu persetujuan TAPD.

“RP3KP itu memang dokumen wajib dimiliki karena itu panduan yang harus digunakan daerah untuk pembangunan, misalnya apa yang akan dibangun dan dimana kawasannya. Sudah kami ajukan dan berharap diterima. Sudah kami sampaikan ke pak Sekda dan Kepala Bappelitbangda juga,” ungkap Idran saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.  

Dia menambahkan, jika dokumen RP3KP itu ada, maka bantuan APBN untuk program perumahan dan permukiman akan mudah didapatkan. Sebab Kementrian menilai daerah sudah memiliki perencanaan yang matang terkait pembangunan kawasan.

banner Dinas Kesehatan

“Bantuan dari pusat akan banyak jika ada dokumen ini, karena dinilai perencanaan terarah. Memang di Indonesia belum semua miliki dokumen tersebut, tetapi kita inginkan Parigi Moutong punya,” ujarnya.

Namun kata dia, untuk menyusun dokumen seperti itu membutuhkan anggaran sekitar Rp 600 juta sebab melibatkan banyak pihak dan akan melewati beberapa proses.

“Selama ini kita hanya dapat sedikit bantuan APBN, hanya replikasi adapun anggaran kita hanya DAK afirmasi,” kata dia.

Informasi yang dihimpun media ini, dokumen RP3KP mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor pembangunan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.  

Dokumen RP3KP memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta masyarakat. 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan