Reporter Sam’Udin
PLANO, Kasimbar – Pengumuman pendaftaran / rekrutmen calon Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD ) Kecamatan Kasimbar, sesuai petunjuk teknis dimulai dari tanggal 10 sampai 16 Februari 2020. Pasca dibukanya pendaftaran tersebut, terhitung sampai Kamis ( 20/2) kemarin, dari 47 formulir yang sudah keluar, ada sebanyak 32 berkas yang dimasukan kembali oleh pendaftar.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kasimbar Ilham S,IP kepada Beritaplano.com mengatakan, perekrutan dan pembentukan calon anggota PKD dilaksanakan berdasarkan peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 yang telah diubah menjadi Nomor 8 tahun 2019, dalam isinya kata dia, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri menjadi Anggota PKD, pada perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020 mendatang.
Ilham mengatakan, tujuan penerimaan anggota PKD ini untuk membantu tugas Bawaslu dan Panwascam dalam mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi pada Pigub nantinya. Selanjutnya kata dia, yang ingin menjadi anggota PKD harus memenuhi syarat diantaranya, peserta merupakan WNI dan saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia dan taat kepada pancasila dan Undang-undang dasar 1945, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu, bersedia tidak menduduki jabatan Politik, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara Pemilu, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, serta berpendidikan minimal SMA sederajat.
“Sampai saat ini, (kamis) berkas yang masuk atau yang dikembalikan oleh pendaftar berjumlah 32, orang, dengan melihat kondisi pendaftar baik yang mengabil blanko pendaftaran atau yang mengembalikan terus bertambah, kami tetap menerima sampai batas waktu yang telah dijadwalkan, dan pelaksaan teswawancara akan dilaksankan pada tanggal 21 -22 Februari mendatang,” tutupnya.