Laporan : Via Efendi

Editor : Faradiba
Beritaplano, Parigi Moutong – Kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong, tidak hanya terjadi pada jenis pajak daerah, namun potensi kebocoran besar-besaran juga terjadi pada jenis retribusi daerah.
Dalam rapat dengar pendapat Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, yang digelar, Kamis (1/10/2020), ditemukan masih banyak OPD yang belum paham atas kerja dan tupoksi sebagai OPD penghasil dalam menarik PAD untuk menambah kekayaan kas daerah.
Pantauan media ini, salah satu OPD yang dicerca sejumlah pertanyaan oleh Pansus yakni Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Seperti di tubuh dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, yang dipimpin oleh Sri Wahyuni Borman, bahwa ada lima titik pasar yang dibangun oleh Kementerian Koperasi namun tidak ada retribusi yang bisa ditarik oleh Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
Dari lima titik pasar tersebut diketahui hanya ada satu pasar yakni dari Desa Sumber Sari, Kecamatan Parigi Selatan yang menyetorkan retribusi ke daerah hanya senilai Rp 1,2 juta terhitung dari tahun 2014 sampai 2020.
Anggota Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Leli Pariani mengatakan, sebagai mitra dalam pembahasan ini pihak pansus mengacu pada asas Undang-undang 28 tahun 2009, bahwa semua potensi yang ada di Kabupaten Parigi Moutong berhak ditarik angka PAD nya, entah dari potensi sektor pariwisata maupun dari sektor apapun.
“Sekarang kita sudah menggunakan sistem satu pintu yakni sistem Omnibus Law, kalau dulu kan penyetorannya ke dinas-dinas. Nah, apakah betul dinas menyetor ke pendapatan, apakah betul nilai yang ditarik dari bawah atau ditarik dari pihak ketiga begitu juga yang disetor oleh dinas ke pendapatan,” ujar politisi Golkar itu.
Seperti saat ini kata Leli, yang terlihat potensi yang banyak sekali mengalami kebocoran yakni retribusi pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, begitu juga dengan potensi retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan.
“Salah satu contoh kecil PAD yang ditargetkan di Dinas Perhubungan yakni karcis parkir. Begitu banyak potensi parkir yang tersebar milik Pemda, namun ternyata managemen karcisnya tidak terlaksana dengan baik, yang ada nilai retribusi parkir yang disetorkan ke daerah tidak sangat signifikan,” terang Leli.
Begitu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, potensi kebocoran dari data dan rapat dengar pendapat yakni ada di sistem SPAM dan alat berat.
Lanjut Leli, sebagai mitra pihaknya ingin merubah manajemen, makanya sekarang penarikan retribusi sudah menggunakan sistem satu pintu, kedepan tidak lagi OPD penghasil yang menerima semua retrisbusi.