Reporter : Basrul Idrus

PLANO, Parigi Moutong – Panitia Khusus (Pansus) III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi. Rapat Pansus dipimpin Ketua Pansus, H. Suardi, berlangsung di Kantor DPRD (03/03/2020).
“Dalam pansus tiga ini kita bahas Raperda pajak dan retribusi, ada 17 OPD diundang yang merupakan OPD penghasil, ” ujar H. Suardi kepada Beritaplano.com, saat ditemui usai rapat.
Ia menambahkan, untuk satu OPD dibahas secara tekhnis atau pembahasan per item pendapatan.
“Karena menyangkut retribusi dan pajak, sehingga pembahasannya harus secara per item. Ini karena bersentuhan langsung dengan kepentingan orang banyak maka dari itu kami harus jeli melihat item per item,” tandasnya.

H.Suardi mengatakan, pembahan Pansus tiga bersama OPD penghasil ditargetkan sudah rampung pada akhir bulan Maret ini.
Namun sayang kata dia, sudah dua kali pembahasan tidak dihadiri kepala OPD.
“Sejauh ini selama dua hari ini belum nampak kepala dinas yang hadir, paling utusan dari OPD tersebut seperti Sekretaris Dinas dan kepala bidang yang hadir,” kata dia.
Kata dia, Raperda ini diusulkan Badan Pendapatan Daerah sebagai tindak lanjut dari Omnibus Law.